Gegara Iphone, Terancam Penjara Lima Tahun
-ilustrasi jpnn-
"Jadi pelaku kami tangkap saat akan menjual barang hasil kejahatan melalui salah satu jasa pengiriman paket. Pelaku adalah pemilik bengkel tempat dimana korban bertemu dengan pamannya," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam kasus ini aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) handphone merek Iphone Xs warna silver, kantong plastik bening, dan sebuah amplifier merek CRAIG PA 5000 warna hitam. (nal/c1/abd)