RAHMAT MIRZANI

Bebas Bersyarat, Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin

Mantan Menpora Imam Nahrawi-FOTO DNN/NET -

Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (jpc/net/c1/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan