Perkara Surat Suara Tercoblos Duluan, 2 Caleg Kompak Mengaku Tidak Tahu
USAI DIKLARIFIKASI BAWASLU Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Syukri, Senin (19/2). -FOTO AGUNG BUDIARTO/ RADAR LAMPUNG-
Selain itu, lanjut Iskardo, ada 180 kekurangan surat suara yang terjadi pada 11 daerah di Lampung. Rinciannya Bandarlampung 39 TPS, Lampung Selatan 28 TPS, Lamteng 5 TPS, Lampung Timur 6 TPS, Lampung Barat 4 TPS, Pringsewu 7 TPS, Tanggamus 22 TPS, Tulangbawang 13 TPS, Waykanan 6 TPS, Pesawaran 6 TPS, dan Tubaba 1 TPS.
Terjadi juga surat suara rusak pada lima daerah di Lampung. Rinciannya Bandarlampung 10 TPS, Lamteng 2 TPS, Lampung Barat 4 TPS, Tanggamus 41 TPS, Pesawaran 6 TPS.
Sementara kejadian logistik lainnya pada lima daerah yakni di Lampung Tengah, Pringsewu, dan Tanggamus masing-masing 1 TPS; Lampung Timur 7 TPS; dan Pesawaran 2 TPS.
Kejadian logistik lainnya, kata Iskardo, terjadi di lima daerah di Lampung. Rinciannya Lampung Tengah, Pringsewu, Tanggamus, dan Metro masing-masing 1 TPS, Lampung Timur 7 TPS, serta Pesawaran 2 TPS. Lalu Bandarlampung 10 TPS, Metro 1 TPS, Lampung Selatan 17 TPS, Lampung Tengah 4 TPS, Lampung Timur 2 TPS, Lampung Barat 1 TPS, Pringsewu 14 TPS, Tanggamus 30 TPS, Tulangbawang 2 TPS, Waykanan 1 TPS, Mesuji 2 TPS, Pesawaran 6 TPS, Tulangbawang Barat 1 TPS, dan Pesisir Barat 5 TPS.
Untuk kejadian lainnya, masih kata Iskardo, dapat diuraikan antara lain didapati surat C1 plano yang kurang atau kelebihan surat suara. Lalu pemberitahuan yang berbeda dengan nama yang tertera di KTP namun Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sama, kondisi Lokasi TPS banjir, tenda ambruk, atap TPS bocor dan pelaksanaan sempat dijeda, serta pemilih mendokumentasikan (video) saat di bilik suara.
’’Ada juga kasus TPS pindah ke tempat lain yaitu balai desa dikarenakan salah satu warga (orang tua pemilik rumah sekaligus ketua kpps di TPS meninggal dunia,” katanya.
Kemudian terjadi perhitungan suara DPRD kKabupaten terlebih dahulu. ”Sebagai tindak lanjut agar perhitungan dihentikan sementara dan perhitungan suara presiden dan wakil presiden terlebih dahulu sesuai dengan peraturan,” katanya.
Atas semua kejadian khusus tersebut, tegasnya, jajaran pengawaas pemilu telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut. ’’Menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, mengidentifikasi potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU, serta terus melakukan koordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update sesama jajaran pengawas,” pungkasnya. (abd/c1/rim)