Perkara Surat Suara Tercoblos Duluan, 2 Caleg Kompak Mengaku Tidak Tahu
USAI DIKLARIFIKASI BAWASLU Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Syukri, Senin (19/2). -FOTO AGUNG BUDIARTO/ RADAR LAMPUNG-
BACA JUGA:Di Lampung, 306 Petugas Pemilu Sakit
’’Ini dugaan kita ya. Karena, kita bersama forkopimda sudah keliling. Dan insya Allah, pemantauan sudah turun ke lapangan. Ini di luar dugaan kita,” katanya.
Dia pun menyayangkan peristiwa tak diinginkan terjadi hingga harus PSU di TPS tersebut. ’’Kita menyayangkan ini karena kita (Bandarlampung) adalah kota barometer. Kalau Kota Bandarlampung aman, insya Allah semua aman,” ucapnya.
Karena itu, Eva meminta Bawaslu bersikap tegas mengusut semua kejadian yang ada di Kota Tapis Berseri selama pemilu berjalan. ’’Dan ini adalah ulah oknum, maka Bawaslu segera bisa menindaklanjuti,” pungkasnya.
Diketahui, pada pemilu, Rabu (14/2), surat suara di TPS 19 Waykandis sudah tercoblos sebelumnya. Anggota Bawaslu Bandarlampung Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hasanudin Alam menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan surat suara rusak dari daerah itu. Kata Hasan, ada dua laporan yang masuk.
Di mana, laporannya adalah untuk surat suara DPRD Bandarlampung dan provinsi sudah 115 surat suara yang dicoblos pemilih yang masuk DPT. “Jadi ada laporan dari salah satu warga bahwa kertas surat suara dia sudah dicoblos. Minta ganti. Saat menerima surat yang selanjutnya juga masih rusak. Jadi kita hentikan dan minta buka semua surat suara,” katanya namun untuk surat suara lainnya yaitu DPD, DPR RI, pilpres masih aman.
Sebelumnya juga, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana juga mengalami kejadian tidak menyenangkan saat mendapati surat suara yang rusak di TPS 7 Palapa, Bandarlampung. Hal ini menimbulkan kebingungan saat berada di dalam bilik suara untuk mencoblos kelima surat suara.
Eva tampak memanggil ajudan pribadinya dan berkomunikasi dengan diam-diam. Ajudan tersebut kemudian mengambil inisiatif untuk mengurus permasalahan tersebut.
Ajudan Eva bergerak menuju KPPS 3, tempat pembagian surat suara, sambil membawa surat suara berwarna kuning (DPR RI). Setelah berkoordinasi, surat suara yang rusak tersebut kemudian dicoret petugas KPPS nomor 3 sebagai langkah untuk memisahkan surat suara yang tidak layak digunakan.
Dari pantauan Radar Lampung, surat suara DPR RI yang rusak atau telah tercoblos tersebut adalah pada nomor 3 Partai NasDem. Ada kemungkinan, Eva hendak mencoblos anaknya yang berasal dari Partai NasDem nomor 2.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lampung merinci ada kasus surat suara tertukar pada delapan daerah di Provinsi Lampung. Sementara, tujuh TPS di lima daerah di Lampung direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketujuh TPS tersebut tiga di antaranya di Bandarlampung. Lalu Lampung Timur, Mesuji, Pesisir Barat, dan Pesawaran masing-masing satu TPS.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar melalui keterangannya menjelaskan, pihaknya menemukan berbagai kejadian khusus yang menjadi permasalahan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Menurutnya hasil pengawasan yang dilakukan ada 421`permasalahan dan kejadian khusus. Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung hingga 15 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.
’’Di antaranya ada 74 kejadian surat suara tertukar di delapan kabupaten/kota. Terbanyak ada di Tulangbawang yang terjadi di 28 TPS. Kemudian Lampung Utara (22 TPS), Tanggamus (8 TPS), Lampung Selatan (6 TPS), Lampung Tengah (6 TPS), Waykanan (2 TPS), serta Bandarlampung dan Lampung Timur masing-masing 1 TPS,” jelasnya.