Perkara Surat Suara Tercoblos Duluan, 2 Caleg Kompak Mengaku Tidak Tahu

USAI DIKLARIFIKASI BAWASLU Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Syukri, Senin (19/2). -FOTO AGUNG BUDIARTO/ RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Senin (19/2), calon anggota DPRD Lampung Nettylia Syukri memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung. Pemanggilan ini terkait klarifikasi kasus tercoblosnya 133 surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Waykandis, Bandarlampung, pada pelaksanaan pemilu, Rabu (14/2) lalu.

Diwawancarai usai klarifikasi, Nettylia Syukri terkesan bergeming terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Dia mengaku tidak mengetahui jika surat suara tercoblos duluan atas nama dirinya di TPS 19 Waykandis. ’’Enggak tahu,” katanya.

Saat ditanya apakah ia juga pernah berkomunikasi dan kenal dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Netty mengaku belum pernah. ’’Biasa saja, saya enggak tahu apa-apa,” ujarnya. 

Kewalahan dicecar pertanyaan para wartawan, Netty pun langsung menghindar, kemudian buru-buru menuju mobilnya. ’’Bisa tanyakan saja ke KPPS,” ujarnya seraya meninggalkan wartawan.

BACA JUGA:Rumah Melanggar Tepi Pantai Masih Bertengger

Sementara, anggota Bawaslu Bandarlampung Kordiv Penanganan Pelanggaran Oddy J.P. Marsa menjelaskan pihaknya sudah mengklarifikasi dua caleg. Selain Netty juga caleg incumbent DPRD Bandarlampung Sidik Efendi dari PKS. 

’’Hasil klarifikasinya hampir sama. Keduanya mengaku tidak tahu dan tak pernah memerintahkan. Kampanye pun tidak pernah di sana,” katanya.

Lantas bagaimana kedekatan antara kedua caleg dan KPPS, Oddy mengaku berdasarkan klarifikasi, untuk Netty memang tidak mengenal KPPS. Namun untuk Sidik mengenal. 

’’Kita tanyakan, Netty tidak tahu apa-apa, dengan  timnya tidak pernah turun. Kalau Sidik kenal karena dia sering ke masjid-masjid, katanya hanya sebatas tahu,” jelasnya.

BACA JUGA:Lampung Diprediksi Alami Kekeringan Mulai Mei

Ke depan, lanjut dia, akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.  ’’Memenuhi unsur atau tidak, tetap kami dalami,” katanya. 

Oddy juga mengatakan yang paling bertanggung jawab terkait tercoblosnya terlebih dahulu surat suara ini adalah pihak KPU. ’’Yang paling bertanggung jawab menjaga kotak surat suara KPU, PPK, PPS, kemudian turun ke KPPS. Tercoblosnya di mana ya di mereka itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, di TPS 19 Waykandis, Bandarlampung, sendiri sudah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Minggu (18/2). Itu bersamaan dengan PSU di TPS 31 Pasar Tempel, Kedaton, Bandarlampung. 

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pun meminta Bawaslu segera mengusut dugaan kecurangan pencoblosan surat suara di TPS 19 Waykandis. Hal itu diungkapkan saat dirinya memantau langsung PSU di TPS 19 bersama Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras dan jajaran forkopimda lainnya.

Tag
Share