RAHMAT MIRZANI

Rumah Melanggar Tepi Pantai Masih Bertengger

BELUM JUGA DIBONGKAR: Rumah cukup mewah yang melanggar di tepi Pantai Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, hingga Senin (19/2).-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Rumah cukup mewah di tepi Pantai Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, yang sebelumnya diperintahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk dibongkar karena melanggar,  ternyata hingga Senin (19/2) masih bertengger. Sama sekali belum ada tanda-tanda apalagi sudah dibongkar.

Sementara saat dikonfirmasi, Camat Bumiwaras Budi Ardiyanto mengungkapkan jika pemiliknya, Yuni dan Johan, sudah bersedia rumahnya diratakan. ’’Iya memang belum diruntuhin. Tetapi, kami sudah meminta surat pernyataan sama pemilik dengan isi mereka siap dan bersedia untuk itu (diratakan, Red),” katanya, Senin (19/2).

Namun tampak ketidaktegasan pemkot dari tidak langsungnya membongkar rumah tersebut. Melainkan masih menunggu pemilik merelakannya.

Itu sebagaimana juga diakui Budi Ardiyanto. ’’Katanya, dia (pemiliknya) masih menunggu waktu saja. Tetapi yang jelas, kita melalui kecamatam dan lurah sudah bolak-balik memperingatkan soal surat itu (perintah pembongkaran),” singkatnya.

BACA JUGA:Terjebak Longsor, Satlantas Polres Lambar Bantu Evakuasi Ibu Hendak Melahirkan dengan Mobil Patroli

Sebelumnya diberitakan, Camat Bumiwaras Budi Ardiyanto mengaku pihaknya kecolongan atas dibangunnya sebuah rumah yang  dengan sengaja mereklamasi bibir Pantai Sukaraja, Bandarlampung.

Budi mengatakan jika pihaknya tidak pernah mendapatkan permohonan izin pembangunannya. Baik itu melalui lurah maupun pamong yang ada di sekitar wilayah tersebut.

Diketahui, beberapa waktu lalu, pemilik rumah tersebut pernah ditemui langsung Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan diminta menunjukkan surat izin pembangunannya.

“Iya, kemarin (waktu itu), kita sudah ketemu sama orangnya. Memang tidak ada izin dan tidak diizinkan,” kata Eva, Jumat (19/1).

BACA JUGA:Di Lampung, 306 Petugas Pemilu Sakit

Menurutnya karena tidak ada izin tersebut, pihaknnya meminta pemilik bangunan bernama Johan untuk segera merobohkannya. “Ya gimana, karena melanggar dan  enggak ada izinnya. Kami minta bongkar. Tapi untuk tindak lanjutnya nanti kami informasikan,” singkatnya.

Kepala Disperkim Bandarlampung Yusnadi Ferianto pun menyebut selama ini belum ada yang mengajukan izin pembangunan gedung atau PBG rumah tersebut kepada pihaknya. “Saya belum tahu karena semua harus izin lingkungan. Perkim menerima pendaftaran izin PBG itu harus dilengkapi dokumennya dari lingkungan RT dan lurah. Ini artinya kita belum terima,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya bakal menunggu dahulu apa tindak lanjut dari pihak Kecamatan Bumiwaras guna melakukan hal lebih lanjut. “Saya tidak bisa berbicara banyak karena tim saya belum turun, jadi kita tunggu laporan dari camatnya,” tukasnya. (mel/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan