Kemandirian Fiskal Daerah Diuji, Pemda Lampung Diminta Genjot PAD Hadapi Penyesuaian TKD 2026

Radar Lampung Baca Koran--

 

Kabupaten Pesisir Barat menjadi daerah dengan tingkat kemandirian fiskal terendah, hanya mencatat PAD Rp15,18 miliar dengan TKD mencapai Rp418,89 miliar. Rasio PAD terhadap pendapatan hanya 3 persen.

 

Secara keseluruhan, struktur pendapatan daerah di Provinsi Lampung masih didominasi oleh dana transfer pusat. Berdasarkan pagu tahun 2025, TKD memberikan kontribusi sebesar 70,46 persen terhadap total pendapatan daerah.

 

Sementara PAD baru berkontribusi sekitar 24,39 persen, disusul transfer antar daerah 4,78 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (LLPD) 0,37 persen.

 

Kementerian Keuangan pun mendorong pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD di tengah tantangan efisiensi anggaran dan rencana penyesuaian TKD tahun 2026.

 

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Lampung, Retno Sri Sulistyani, menjelaskan bahwa arah kebijakan fiskal nasional kini difokuskan tidak hanya menjaga stabilitas keuangan negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor riil dan investasi.

 

“Di tengah tantangan saat ini, kebijakan fiskal harus bisa berperan mengatur keuangan negara sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan sektor riil. Pemerintah terus berupaya menyalurkan saldo anggaran untuk mendorong perekonomian,” ujarnya.

 

Retno menambahkan, tantangan ke depan bagi pemerintah daerah adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja publik di tengah pengetatan fiskal nasional.

 

Tag
Share