Kanwil Kemenkum Lampung Integrasikan Sistem AHU dan KI

INTEGRASI; Kanwil Kemenkum Lampung melaksanakan kegiatan Diseminasi Rencana Integrasi Sistem AHU-KI yang digelar di kantornya.-FOTO HUMAS KANWIL KEMENKUM LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG – Kementerian Hukum (Kemenkum) terus melakukan langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik dan memperluas akses perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Indonesia. Salah satunya melalui rencana integrasi Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan Sistem Kekayaan Intelektual (KI), yang memungkinkan pendaftaran merek dilakukan langsung oleh perseroan perorangan (PTP).
Kebijakan tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Diseminasi Rencana Integrasi Sistem AHU-KI yang digelar Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Rabu (9/10), di aula kantor wilayah setempat.
BACA JUGA: Data BPS Jadi Landasan Pengambilan Kebijakan Publik
Kegiatan itu dihadiri berbagai stakeholder terkait, mulai dari pelaku usaha, perwakilan lembaga pemerintah, hingga akademisi.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional Kemenkumham untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui optimalisasi layanan hukum digital yang masif, efisien, dan inklusif.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung sekaligus Project Leader, Benny Daryono, menjelaskan bahwa integrasi sistem AHU dan KI bukan hanya inovasi teknis, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Melalui sistem ini, pelaku usaha kini tidak hanya dapat mendirikan badan hukum secara perorangan dengan mudah, tetapi juga langsung mendaftarkan merek dagangnya dalam satu sistem terintegrasi. Ini akan sangat membantu mereka dalam memperoleh perlindungan hukum dan memperkuat daya saing di pasar,” ujar Benny.
Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari semangat pemerintah untuk memudahkan berusaha (ease of doing business), sekaligus memperluas perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kecil.