73 Napi di Lampung Dapat Hadiah Remisi Natal, Satu Napi Rutan Sukadana Langsung Bebas
SERAHKAN REMISI: Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung menyerahkan remisi secara simbolis kepada napi. -FOTO IST-
Yasona merinci, napi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan (RK 1) atau remisi selama 15 hari sebanyak 3.038 narapidana, mendapat remisi 1 bulan (10.871), memperoleh remisi 1 bulan 15 hari (1.404), dan 2 bulan remisi (510).
"Sementara itu, sebanyak 99 orang menerima RK II atau langsung bebas. Rinciannya, sebanyak 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan," bebernya.
Yasona meminta para narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi khusus dapat tetap berperilaku baik di masyarakat. "Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi. Khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.
Di bagian lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menambahkan, pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp7,9 miliar. “Masing-masing Rp7.913.160.000 dari RK I dan Rp42.075.000.000 dari RK II,” tandasnya. (nca/dnn/net/c1/fik)