73 Napi di Lampung Dapat Hadiah Remisi Natal, Satu Napi Rutan Sukadana Langsung Bebas
SERAHKAN REMISI: Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung menyerahkan remisi secara simbolis kepada napi. -FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Hari Natal memberi berkah bagi 73 narapidana (napi) di Lampung. Puluhan napi ini mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada Natal 2023.
Remisi khusus (RK) yang diberikan tersebut adalah remisi hari raya keagamaan. Menariknya, satu dari 73 napi yang mendapatkan remisi langsung bebas bertepatan pada Natal 25 Desember 2023.
Kepala Bidang Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Bambang Ludiro menjelaskan remisi adalah pengurangan masa tahanan selama menjalani hukuman pidana berupa pemenjaraan. Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan dalam Permen Nomor 3 Pasal 1 dan Pasal 3 Tahun 2018.
’’Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi ini adalah berkelakuan baik. Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan. Penerima juga telah mengikuti program pembinaan yang dijalankan oleh lembaga pemasyarakatan," terangnya.
Bambang menambahkan dari 73 napi yang mendapat remisi, satu di antaranya langsung bebas atau masuk kategori RK II. Untuk yang sudah menjalani lebih dari 12 bulan mendapat remisi satu bulan.
Rincian narapidana yang mendapat remisi khusus 1 atau hanya pengurangan masa tahanan yaitu 5 napi di Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa. Kemudian Lapas Kelas IIA Kalianda sebanyak 7 napi, Lapas Kelas IIA Metro (7), Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung (6) dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung (9).
Kemudian, Lapas Kelas IIB Kotaagung sebanyak 2 napi, Lapas Kelas IIB Waykanan (2), Rutan Kelas I Bandar Lampung (7), Rutan Kelas IIB Sukadana dan Rutan Kelas IIB Kotabumi (5), dan Rutan Kelas 11 B Menggala (4).
Sedangkan satu narapidana yang langsung bebas itu berasal dari Rutan Kelas IIB Sukadana.
Sementara itu, Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung menyerahkan remisi Natal kepada 9 napi. Penyerahan dilakukan pada Senin (25/12) di Lapas setempat.
Giat yang dilaksanakan di gereja Oikumene Lapas Narkotika Bandar Lampung ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto. Turut hadir mendampingi Kalapas Kasibinadik, Kasubsi Registrasi dan Kasubsibimaswat beserta staf dan para warga binaan yang menerima remisi.
Dalam sambutannya, Kalapas mengungkapkan, remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dari Kemenkumham khususnya Pemasyarakatan guna memberi kesempatan kedua kepada warga binaan.
“Sekaligus mendorong mereka untuk kembali berinteraksi dalam masyarakat dengan memanfaatkan kesempatan ini untuk merenung dan memperbaiki diri dan sebagai bentuk apresiasi untuk selalu berperilaku baik, berprestasi, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” terangnya.
Diketahui, secara nasional ada 15.922 narapidana beragama Kristen yang mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2023. Mentri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah berperilaku baik.
"Pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Ini tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku," kata Yasonna Laoly melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Desember 2023.