Vatikan sebagai Negara Terkecil di Dunia

VATIKAN: Negara terkecil di dunia. -FOTO REUTERS/Remo Casill -

BACA JUGA:Pemprov Miliki Kapal Penyeberangan Sendiri

Kemudian, Seminari Menengah Kepausan, Universitas Urbaniana, Rumahsakit Bambino Gesu, Serikat Yesus (S.J.), dan beberapa gereja, biara suster, serta collegio atau asrama tempat tinggal para rohaniawan dan rohaniawati yang sedang menuntut ilmu atau bertugas di Roma. 

Dari segi hubungan antarbangsa, Vatikan adalah negara berdaulat penuh dan dilindungi hukum internasional, juga saat ini menyandang gelar sebagai negara terkecil di dunia. Sementara kepala negara Vatikan adalah Paus.

Vatikan sendiri terletak di wilayah Kota Roma bagian Barat dengan luas keseluruhan 44 hektare. Panjangnya 1.045 meter dan lebar 850 meter yang dibatasi oleh tembok tinggi.

Selain wilayah tersebut, masih ada juga berbagai wilayah dan gedung yang terletak di dalam wilayah Italia yang merupakan bagian integral Vatikan, dengan sebutan “wilayah ekstrateritorial” yang luasnya 700.000 meter per segi.

Sementara jumlah penduduk Vatikan seluruhnya sekitar 1.000 orang dan menetap di negara ini karena pekerjaan dan jabatan.

Penduduk Vatikan terdiri dari berbagai warga negara, dengan mayoritas adalah warga negara Italia. Mereka juga memperoleh kewarganegaraan Vatikan, tapi berdasarkan “permanent residence” dari Pemerintah Italia yang diatur dalam Perjanjian Lateran.

Sri Paus adalah Kepala Negara Kota Vatikan dan Kepala Pemerintahan Takhta Suci. Kekuasaan tertinggi di Vatikan bersifat monarki yang dipilih secara absolut, teokratis dan patrimonial serta mempunyai kekuasaan penuh dalam hal legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara, Paus dibantu oleh Komisi Kepausan  Negara  Kota  Vatikan, yang  mewakili  Bapa Suci dalam menjalankan pemerintaan sipil Negara Vatikan sesuai dengan mandat khusus dari Paus.

Secara protokoler dalam hubungan antar bangsa, Paus berkedudukan dan mendapat perlakuan sebagai seorang Kepala  Negara  penuh. Sebutan  kehormatan bagi Paus adalah ‘His Holliness’. Paus, menurut ‘Kitab Hukum Kanonika’, mempunyai hak untuk mengangkat dan mengutus duta-dutanya baik ke gereja-gereja lokal maupun ke negara-negara dan penguasa-penguasa publik yang mewakili pribadi Paus sendiri.

Pada saat ini, Perwakilan Takhta Suci ada di 176 negara dan berbagai organisasi internasional.

Terdapat dua hirarki utama di Vatikan. Pertama, ialah hirarki keagamaan, dimana Vatikan berperan sebagai pusat agama Katolik sedunia.

Menurut ‘Kitab Hukum Kanonik’, Paus adalah Uskup Gereja Roma yang mewarisi tugas yang secara istimewa diberikan kepada Santo Petrus, salah seorang murid Yesus. Sehingga Paus dapat dikatakan sebagai Wakil Yesus di dunia, gembala Gereja Universal sekaligus sebagai Kepala Dewan Uskup.

BACA JUGA:Yuk, Kunjungi Goa Maria dan Gereja Legendaris di Lampung untuk Rayakan Natal

Dewan Uskup beranggotakan para Uskup berdasarkan tahbisan sakramental dan persekutuan hirarkis merupakan kekuasaan tertinggi di dalam gereja Katolik.

Tag
Share