Vatikan sebagai Negara Terkecil di Dunia

VATIKAN: Negara terkecil di dunia. -FOTO REUTERS/Remo Casill -

VATIKAN. Siapa pun tidak asing mendengar nama salah satu negara tersebut. Terlebih lagi bagi umat Kristiani khususnya Katolik.

Namun tahukan jika Vatikan selain sebagai pusat kekristenan juga tercatat sebagai negara terkecil di dunia? Negara yang punya sejarah tersendiri dan menarik diketahui lebih jauh.

Dikutif dari tulisan Virdita Ratriani pada kontan.co.id, Negara Kota Vatikan dibentuk melalui Traktat Lateran yang ditandatangani pada 1929 antara Wakil Kepala Pemerintah Takhta Suci Kardinal Pietro Gaspari dan Perdana Menteri Kerajaan Italia Benito Mussolini.

Vatikan juga diakui sebagai badan politik yang menjamin Takhta Suci sebagai institusi tertinggi dalam Gereja Katolik sedunia sekaligus negara berdaulat.

BACA JUGA:Basarnas Siagakan Personil di Wisata Pantai saat lIbur Natal dan Tahun baru

 Sekitar pertengahan abad ke-8, terbentuk Negara Kepausan (Stato Pontificio) dengan wilayah meliputi seluruh Kota Roma yang terbentang antara pesisir Barat dan Timur Italia. Proses penyatuan kerajaan-kerajaan Italia tersebut mengakibatkan Negara Kepausan beberapa kali terancam dan terlibat dalam politik serta perang wilayah.    

Setelah Roma direbut Garibaldi pada 1870 dan kekuasaan diserahkan kepada Raja Vittorio Emanuele II, maka berakhir pula apa yang disebut Negara Kepausan.  Paus Pius IX meninggalkan Istana Lateran dan pindah ke Istana Vatikan lalu menetap di situ dengan mengurung diri.

Pada 1871, Raja Vittorio Emanuele II mengeluarkan undang-undang yang menjamin kedudukan Paus untuk menempati Istana Lateran dan Castel Gandolfo. Tindakan unilateral ini ditolak oleh Paus.

Pada tahun 1919, suatu “Law of Guarantee” kembali dikeluarkan Pemerintah Italia secara sepihak, yang isinya mengakui kedaulatan Paus atas wilayah tertentu. Undang-undang ini memberi hak untuk menggunakan beberapa gedung yang ditunjuk sebagai bagian dari wilayah Paus.

BACA JUGA:Cek Distributor, Pemkot Metro Pastikan Bahan Pokok Aman

Namun, tindakan baru tersebut pun ditentang oleh Paus yang berkuasa saat itu, Paus Benediktus XV. Sebagai jalan tengah, diadakan beberapa kali perundingan dengan hasil pembentukan Negara Kota Vatikan (The Vatikan City State).

Vatikan dibentuk melalui Traktat Lateran yang ditandatangani pada tanggal 11 Pebruari 1929 antara Wakil Perdana Menteri Vatikan Kardinal Pietro Gaspari dan Perdana Menteri Kerajaan Italia Benito Mussolini.

Isi Traktat Lateran tersebut mengakui Negara Kota Vatikan sebagai badan yuridis dan politis, dengan jaminan kemerdekaan dan kedaulatan atas daerah yang dikelilingi  tembok. Vatikan juga mengatur hak milik Vatikan yang lain yang disebut sebagai “ekstrateritorial”.

Tempat “ekstrateritorial” tersebut di antaranya terletak di Roma, yaitu Basilika Santo Giovanni Lateran, Basilika Santa Maria Magiore, Basilika Santo Paulus, Palazzo della Cancelleria, Pallazzo di Propaganda Fide, Palazzo San Callisto, dan Palazzo Santo Offizio.

Tag
Share