Kejutan! Kejari Kembali Periksa Pejabat Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan

Kasatpol PP Kabupaten Lampung Selatan Maturidi keluar dari Kantor Kejari--
LAMPUNGSELATAN - Pengungkapan kasus korupsi pemotongan dana insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan, diprediksi bakal terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, tak henti-hentinya membuat gebrakan baru untuk menyingkap kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.
Sinyalemen itu, terlihat jelas saat korp Adhyaksa dikabarkan kembali memanggil seorang pejabat dan sejumlah staf di lembaga penegak peraturan daerah tersebut, Senin (25/8/2025).
Perpindahan tampuk kepemimpinan Kajari setempat dari Afni Carolina ke Suci Wijayanti, tak membuat surut dan justru semakin mempertegas langkah kejaksaan dalam memburu para koruptor lokal.
BACA JUGA:Sempat Terjerat Korupsi, Retribusi Pasar Tradisional Diperketat
Dari informasi yang dihimpun, tersiar jadwal pemanggilan terhadap mantan Kabid Tibum Satpol PP tahun 2020 inisial HG dan 3 orang staf yang diminta memenuhi undangan kejaksaan terkait permintaan keterangan.
Secara kebetulan, sekitar jam 09.25 WIB, Kasatpol PP Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi terpantau sudah tiba di Kantor Kejari setempat, belum jelas apakah ia datang untuk memenuhi undangan permintaan keterangan atau ada hal lainnya.
Lalu, kisaran jam 10.46 WIB, Maturidi terlihat buru-buru meninggalkan Kantor Kejaksaan dijemput mobil Toyota Innova warna putih berplat nomor BE 16XX ALA.
Saat dikonfirmasi ihwal kedatangan Kasat Pol PP Maturidi ke kejaksaan, Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh menerangkan, bukan untuk diperiksa.
BACA JUGA:Oknum Pegawai Lapas yang Selundupkan Sabu Terancam Pecat
"Kasatpol PP tadi kemari untuk pendampingan ke Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," balas Volan.
Disinggung mengenai jadwal pemeriksaan terhadap seorang Kabid dan sejumlah staf Satpol PP hari ini, Volan secara jelas membenarkan.
"Benar. Ada pemanggilan terhadap 1 Kabid dan 3 staf Satpol PP," tegas Kasi Intelijen.
Untuk diketahui, sebelumnya, kejaksaan telah menjebloskan 3 orang eks pegawai Satpol PP yakni Mahyuddin, Agusmiar Lispawandi, dan Intan Melicadona, paska divonis bersalah dalam perkara korupsi insentif honorarium tahun anggaran 2021 - 2022, ke Lapas Kelas IIA Kalianda.