Dikeluhkan, Musik Angel’s Wing Mengganggu
DIKELUHKAN MENGGANGGU: Pemutaran musik di Cafe and Resto Angel’s Wing Bandarlampung.-FOTO DOK. RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Effendi menyampaikan pihaknya belum lama ini memanggil pihak manajemen Angel’s Wing. Menurutnya itu karena adanya keluhan dan aduan dari warga terkait aktivitas pemutaran musik keras di Angel’s Wing yang mengganggu istirahat masyarakat sekitar.
’’Kalau aduan kemarin terkait suara bising dari musik yang terdengar dari rumah Pak Aulia. Beliau merasa terganggu karena bising dengan suara musiknya,” ungkap Sidik kepada Radar Lampung, Kamis (21/12).
Namun, Sidik sendiri tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait hasil pertemuan itu. Dia hanya mengatakan hal tersebut sudah dibahas saat itu.
Sementara ditanya terkait dugaan Angel’s Wing masih menjual miras berkadar alkohol lebih dari 5 persen dengan menggunakan tumbler, dia menyebut belum ada. ’’Kalaupun memang ada, ya Angel’s Wing harus komitmen dengan sembilan poin kesepakatan yang sudah ditandatangani dengan Pemkot Bandarlampung sebelumnya,” tegas Sidik.
BACA JUGA:Dewan Pers Ingatkan 47 Ribu Media
Dia pun mengingatkan Pemkot Bandarlampung setelah memberikan surat peringatan pertama terhadap Angel’s Wing untuk tidak lengah mengawasinya agar manajemen menepati poin perjanjian tersebut. ’’Ya, pemkot harus tegas lagi jika terbukti ada pelanggaran dari 9 poin kesepakatan yang sudah ditandatangani antara Angel’s Wing dan pemkot,” tegasnya.
Sebelumnya, belum genap tiga bulan dibuka kembali pasca disegel karena menyalahi peraturan, Cafe and Resto Angel’s Wing Bandarlampung diduga melanggar lagi. Seperti mulai menjual minuman beralkohol di atas 5 persen secara terselubung. Itu sebagaimana temuan Radar Lampung saat melakukan penelusuran terkait operasional Angel’s Wing pada Oktober 2023 lalu.
Diketahui, Angel’s Wing pada 4 Februari 2023 disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung karena tidak sesuai antara perizinan dan operasionalnya. Di mana, Angel’s Wing menjual beragam jenis minuman beralkohol grade B atau berkadar tinggi di atas 5 persen.
Segel tersebut dibuka pada akhir Juli 2023 setelah pihak Angel’s Wing, PT Asia Gemilang Bersama, memperbaiki perizinannya menjadi cafe and resto serta membuat surat pernyataan. PT Asia Gemilang Bersama pun diberi kesempatan untuk membuka kembali Angel’s Wing asal menjalankan usaha sesuai ketentuan serta kesepakatan yang ada.
BACA JUGA:Alhamdulillah, 1.929 KPM di Pringsewu Terima BLT El Nino
Di antara sembilan poin dalam surat pernyataan yang dirilis tersebut yakni melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Yaitu di bidang usaha restoran dan rumah minum/kafe sebagaimana tertuang pada poin satu.
Kemudian pada poin dua, dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik ingar-bingar dengan ada dan/atau tidak ada disc jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring, dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget. Poin tiga, meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol; Poin empat, tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Lalu pada poin kesembilan, bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apabila melanggar ketentuan pada poin di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pantauan Radar Lampung di awal-awal kembali dibukanya, Angel’s Wing masih menaati peraturan tersebut. Di bulan pertama atau tepatnya pada awal Agustus 2023, tim Radar Lampung tidak mendapati Angel’s Wing menjual minuman beralkohol golongan B atau C. Hanya ada beberapa minuman beralkohol golongan A yang kadarnya di bawah 5 persen seperti bir. Meskipun tim Radar Lampung mencoba memesan minuman alkohol dengan golongan B, pelayan di Angel’s Wing tetap tidak menyediakannya.