Dikeluhkan, Musik Angel’s Wing Mengganggu
DIKELUHKAN MENGGANGGU: Pemutaran musik di Cafe and Resto Angel’s Wing Bandarlampung.-FOTO DOK. RADAR LAMPUNG-
Selain itu, sebagai resto and cafe, di beberapa meja pengunjung bukanlah makanan yang banyak tersedia. Melainkan didominasi dengan minuman beralkohol yang tampilannya sama dengan yang dipesan oleh tim Radar Lampung.
Beberapa meja bahkan tampak menambah pesanan mereka berupa minuman yang langsung disajikan pelayan. Sajian pada meja-meja pengunjung pun terpantau jauh berbeda dari meja-meja resto dan kafe pada umumnya. Lebih terlihat seperti sebuah bar yang banyak diisi jenis minuman beralkohol.
Namun salah seorang manajemen Angel’s Wing, M. Yunizar, saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Ditanya terkait Angel’s Wing yang menjual minuman beralkohol jenis Soju, dia tidak membenarkan. ’’Enggak sih, enggak benerlah itu. Enggak beranilah diaorang mau jual minuman beralkohol,” ucapnya.
’’Itu kan masih ada perjanjian dengan pemkot. Ngeri lah, mending taat,” lanjut dia.
Yunizar juga mengungkapkan bahwa Angel’s Wing tidak mungkin berani melanggar aturan dari Pemkot Bandarlampung. Sebab, Angel’s Wing pernah disegel pemkot dan banyak mengeluarkan karyawan.
Untuk itu, sambungnya, Angel’s Wing terus menaati peraturan dan bahkan terus meminta bimbingan terkait usahanya tersebut. Sebab, banyak karyawan di Angel’s Wing yang akan terdampak jika Angel’s Wing berani melanggar aturan tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi tampak kecolongan. Meskipun diakuinya telah memanggil manajemen Angel’s Wings belum lama ini. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi benar tidak informasi penjualan miras pada kafe tersebut. ’’Kemarin sudah kami panggil kalau yang itu,” ujarnya, Kamis (12/10).
Muhtadi menjelaskan pemanggilan kali ini ditunjukan bagi Angel’s Wing untuk dibina supaya melakukan usaha sesuai izin operasionalnya. ’’Yang jelas, kami Pemkot Bandarlampung mempunyai fungsi pembinaan. Jadi sebelum memberikan tindakan tegas, kita panggil dahulu, lalu kita beri peringatan atau teguran,” ujarnya.
Terlebih, tegasnya, Angel’s Wing sendiri telah membuat surat perjanjian bermeterai untuk mematuhi aturan Pemkot Bandarlampung. ’’Artinya, mereka harus konsisten dengan perjanjian yang mereka buat dan tanda tangani di atas meterai,” tegasnya.
Apalagi, kata Muhtadi, izin yang Angel’s Wing punya saat ini adalah operasional restoran dan kafe. Dengan kata lain, tidak menyajikan alkohol meski tak ada di menu. ’’Artinya dia tidak boleh menjual itu. Ini kami peringatkan dahulu satu, dua, dan tiga, baru kami sanksi,” tegasnya.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung memastikan minuman beralkohol jenis Soju masuk dalam golongan C. Yaitu golongan tertinggi minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol 20% sampai 55%.
Itu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol. Di mana, Soju merupakan minuman beralkohol hasil destilasi dari fermentasi beras, gandum, barley, kentang, ubi, tapioka, atau pati lainnya. Soju memiliki kadar etanol tidak kurang dari 20% v/v dan tidak lebih dari 35% v/v.
Demikian juga mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Permendag Nomor 24/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Tertera bahwa jenis atau produk minuman beralkohol golongan C yakni minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai 55%.
Sementara, golongan B yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai 20%. Kemudian untuk golongan A yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5%.
Terkait dua peraturan tersebut, Kepala Balai BPOM Bandarlampung Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si, Apt., M.H. melalui Ketua Tim Infokom Wulan Mega pun membenarkan jika Soju masuk dalam kategori minuman beralkohol golongan C atau yang tertinggi. ’’Ya Pak. Dan tempat jualnya sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan serta kebijakan pemda (kabupaten/kota, Red) setempat, Pak,” kata dia saat dimintai penjelasannya, Jumat (13/10). (mel/c1/rim)