BPTD Cuci Tangan, Penegakan ODOL Dilempar ke Polisi

Radar Lampung Baca Koran--

’’Permasalahan ini seharusnya bisa dicegah dari hulu. Truk-truk batu bara ini berasal dari Sumatera Selatan, melintasi Way Kanan, dan berakhir di Lampura. Pemprov Sumsel dan Pemkab Waykanan juga harus mengambil sikap tegas. Aksi penolakan seperti ini sudah lama terjadi," tegas William, Jumat (1/8).

Menurutnya, selain melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga, angkutan batu bara tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap daerah.

’’Ke depan, kami dari DPRD akan mendorong pembentukan pansus agar truk-truk ODOL tidak lagi melintasi jalan umum di Lampung Utara,” lanjutnya.

Gerakan Masyarakat Lampung Utara (Gemas-LU) menggelar aksi damai menolak operasional truk batu bara di jalur lintas kabupaten yang melebihi tonase. 

Aksi ini diikuti oleh warga dari 18 desa, mulai Kecamatan Bukitkemuning hingga Belambanganpagar, dan dipusatkan di Desa Muaraaman, Kecamatan Bukitkemuning, Jumat, 25 Juli 2025.

Aksi tersebut dipimpin oleh Pirhan, Syahbudin Hasan, dan Ade Firmansyah, serta dihadiri oleh Wakapolres Lampura, Kasatintelkam, dan perwakilan dari Kodim 0412/LU.

Namun, meski telah dilakukan aksi penolakan, truk-truk batu bara tetap melintasi wilayah Lampura. Salah satu warga Kecamatan Abungkunang, Zaili, menyebut bahwa kendaraan berat itu masih bebas melintas.

“Meskipun sudah ditolak, truk-truk batu bara masih saja melintas,” keluhnya.

Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal S.T., juga angkat bicara mengenai keresahan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi aksi-aksi damai warga yang memperjuangkan kepentingan umum.

“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat, khususnya dari GEMAS-LU, akan kami fasilitasi. Kami dari DPRD mendukung penuh kepentingan rakyat Lampura,” tegas Yusrizal, Minggu, 27 Juli 2025.

Sebelumnya, Kesan ketidaktegasan pemerintah pusat di Lampung, dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), menuai sorotan. Ini terkait penertiban armada over dimension over loading (ODOL), termasuk angkutan batu bara.

Kali ini, sorotan datang dari akademisi Institut Teknologi Sumatera (Itera) Muhammad Abi Berkah Nadi. Menurutnya, ketegasan perlu dilakukan untuk membatasi armada ODOL yang melintasi jalan di Provinsi Lampung, utamanya jalan lintas Sumatera.

’’Untuk terkait ODOL, harus ada ketegasan pihak instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan agar truk ODOL tersebut tidak melintas," ujar Abi Berkah, Kamis (31/7).

Dia tidak memungkiri kerusakan infrastruktur jalan terbesar penyumbangnya berasal dari truk yang bermuatan berlebih atau ODOL. ’’Hal ini memang yang menjadi problematika apabila truk yang membawa muatan yang melebihi kapasitas jalan," ucapnya.

’’Apabila menerapkan aturan tersebut, sulit untuk mereka putar arah agar mengurangi muatan sesuai dengan kapasitasnya," sambungnya.

Tag
Share