Polres Lamsel Limpahkan Tersangka Pencurian AC di Kantor Pemda ke Kejari

Tersangka pencurian saat dilimpahkan ke kejaksaan --
LAMPUNG SELATAN - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Lampung Selatan limpahkan tersangka pencurian mesin air conditioner (AC) inisial MYI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, tersangka kasus pencurian MYI telah dilimpahkan ke Kejari hari Kamis (24/7/2025) ini, sekitar jam 14.30 WIB.
"Pelaksanakan tahap II tersangka MYI dalam perkara pencurian, sesuai dengan pasal 363 KUH Pidana," beber Kasat, saat dikonfirmasi.
Indik menjelaskan, prosedur tahap 2 baru bisa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
BACA JUGA:Mutasi Terus Bergerak, Pejabat Pemprov Lampung Waswas
"Tersangka dan barang bukti di serahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan sampai persidangan," tegas Indik.
Kasus pencurian 1 unit mesin AC indoor dan outdoor merek LG inverter 1 PK, yang terpasang di lantai dua sebuah kantor milik Pemkab, dengan nilai kerugian kisaran Rp10 juta.
Aksi kriminal itu, terjadi hari Sabtu (15/6/2024) silam, sekitar jam 02.17 WIB. Selang hampir setahun kemudian, polisi berhasil membekuk pelaku pada hari Senin (5/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam proses pelimpahan itu, dua orang petugas Unit Jatanras Polres Lampung Selatan menempel ketat tersangka hingga selesai.
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Sekkab Pringsewu
"Kegiatan tersebut berjalan lancar, situasi aman dan kondusif," tegas Kasat.