Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Sekkab Pringsewu

DITOLAK: Majelis hakim menolak eksepsi kasus korupsi yang menjerat mantan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ Berlanjut

BANDARLAMPUNG – Upaya hukum yang diajukan oleh penasihat hukum mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu Heri Iswahyudi kandas di tangan majelis hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (24/7), majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa.

Majelis yang diketuai Enan Sugiarto menyatakan bahwa dalil-dalil dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak berdasar hukum dan telah masuk dalam ranah pokok perkara yang seharusnya diuji di tahap pembuktian.

“Keberatan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Oleh karena itu, majelis memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ujar Enan Sugiarto dalam amar putusan sela.

Dalam eksepsi sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum dianggap kabur dan tidak memenuhi ketentuan formil KUHAP. 

Namun, majelis berpendapat bahwa seluruh keberatan itu bersifat materiil dan harus diuji melalui rangkaian persidangan.

“Eksepsi yang diajukan tidak menyentuh aspek formil dakwaan. Apa yang disampaikan sudah masuk ke dalam substansi perkara. Maka, proses pemeriksaan akan tetap dilanjutkan,” tegas hakim Enan.

Kasus ini menyeret nama Heri Iswahyudi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu. 

Dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan pembinaan tilawatil Qur’an justru diduga diselewengkan, dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Heri Iswahyudi menyatakan menghormati dan siap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. 

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Selanjutnya kami akan mempersiapkan pembelaan dalam agenda pembuktian,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa usai persidangan. (leo/c1/yud)

Tag
Share