Ratusan WNI Terlibat Kejahatan Online Scam di Kamboja

KEJAHATAN ONLINE: Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto saat bertemu Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja Chhay Sinarith di Phnom Penh, Senin (21/7).--FOTO BERITASATU.COM/KEMENLU RI

JAKARTA – Sebanyak 339 warga negara Indonesia (WNI) terjaring operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring atau online scam di Kamboja. Hal itu terungkap dalam pertemuan Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto dengan Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja Chhay Sinarith.

Pertemuan di Phnom Penh, Kamboja, Senin (21/7), itu membahas kerja sama penanggulangan aktivitas kejahatan penipuan daring, termasuk perkembangan pascaoperasi pemberantasan yang pekan lalu dilakukan oleh Pemerintah Kamboja.

 

Chhay Sinarith menyampaikan perkembangan terkini terkait operasi pemberantasan yang dilakulan serentak di 15 provinsi di Kamboja sejak 14 Juli 2025. Operasi ini berhasil menjaring 2.780 orang, termasuk warga negara asing dari Tiongkok, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Pakistan, dan lainnya. Sebanyak 339 orang teridentifikasi sebagai WNI yang terjaring di beberapa provinsi berbeda.

 

’’Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet tanggal 14 Februari 2025 dan menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penggulangan kejahatan penipuan daring, yang telah menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan,” ujar Chhay Sinarith dikutip dari keterangan resmi Kemenlu RI, Selasa (22/7/2025).

 

Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, otoritas Kamboja akan melakukan proses penyelidikan para warga negara asing yang tertangkap dan mendalami kasus di setiap provinsi yang berbeda-beda. 

 

Otoritas Kamboja akan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat atas berbagai tindakan kejahatan yang terkait penipuan daring, termasuk pencucian uang, penipuan lowongan pekerjaan, dan tindakan kekerasan.

 

Dubes RI menyampaikan dukungan bagi upaya penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kamboja. Ditambahkan, tindak kejahatan penipuan daring yang sifatnya transnasional, memerlukan kerja sama erat di antara negara-negara yang terkait. 

 

Untuk itu, dan sejalan dengan semangat 2023 ASEAN Leaders' Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology, KBRI Phnom Penh siap untuk tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi-instansi terkait di Kamboja dan Indonesia.

Tag
Share