Warga Demo Kantor Pemkot Bandar Lampung, Tuntut Sertifikat Tanah dan Tindakan Terhadap Mafia Tanah

Warga dari empat kampung di Bandarlampung mendemo pemkot. Mereka mendesak sertifikasi tanah serta pemecatan RT dan lurah. -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Tidak terima tanah yang telah ditempati lebih dari 20 tahun disertifikatkan atas nama pihak lain, puluhan warga dari empat kampung di Bandarlampung melakukan aksi demo di depan kantor pemerintah kota (pemkot), Rabu (16/7).

Massa yang berasal dari Kampung Karanganyar, Sinarkuala, Lembahgunung, dan Kebonjeruk menuntut kejelasan hak atas tanah yang mereka tempati serta meminta pemerintah bertindak tegas terhadap praktik mafia tanah.

Dalam aksi tersebut, warga juga menuntut Pemkot Bandar Lampung membantu proses pengajuan sertifikat tanah mereka, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

BACA JUGA:Gubernur Mirza: Kolaborasi Antarlembaga Kunci Lampung Maju Menuju Indonesia Emas

“Saya tinggal di situ lebih dari 20 tahun, tapi baru-baru ini saya dipanggil pengacara yang mengklaim lahan itu. Kami resah,” kata Muslih Marhusin, salah satu peserta aksi dari Kelurahan Way Lunik RT 06.

Senada dengan Muslih, warga lainnya, Asri dari Sinar Kuala, meminta perhatian serius dari Pemkot atas persoalan yang mereka alami.

Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan, massa menyampaikan dua tuntutan utama:

Mensertifikatkan tanah kampung mereka berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2023, yang telah diajukan secara komunal ke Kementerian ATR/BPN dan diketahui oleh BPN Kota Bandar Lampung.

Memecat Ketua RT dan Lurah Way Lunik serta Lurah Ketapang Kuala karena dianggap meresahkan warga dan membuat situasi pemukiman tidak aman.

Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit ini diakhiri dengan mediasi antara perwakilan warga dan Pemkot Bandar Lampung. Mediasi difasilitasi oleh Sukarma Wijaya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

“Kami menerima surat pemberitahuan aksi ini yang difasilitasi oleh Jaringan Rakyat Miskin Kota. Ada sekitar 20 perwakilan peserta aksi yang kami tampung untuk mendengarkan tuntutan mereka,” ujar Sukarma.

Namun, menurut Sukarma, ada perbedaan pendapat antara para pendemo dengan pihak RT, lurah, dan camat. 

Sebab, lahan yang diklaim warga ternyata sudah bersertifikat atas nama pihak lain, dan yang bersangkutan diketahui masih aktif membayar pajak atas tanah tersebut.

“Kalau masyarakat meminta wali kota menerbitkan sertifikat, tidak mungkin ada dua sertifikat di atas satu bidang tanah. Maka, kami akan fasilitasi warga untuk berkoordinasi langsung dengan pihak BPN agar keabsahan sertifikat bisa dipastikan,” jelasnya.

Tag
Share