Korupsi Pengadaan Chromebook, Mantan Stafsus Mendikbud Ikut Jadi Tersangka

UMUMKAN TERSANGKA: Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.-FOTO DOK KEJAGUNG -
Penyidik mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat dalam pengondisian kajian teknis proyek.
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp9,3 triliun dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA senilai lebih dari Rp9,3 triliun. Proyek ini diduga dikondisikan untuk menggunakan sistem operasi ChromeOS dari Google secara eksklusif.
Kejaksaan menduga pengadaan tersebut sarat dengan pengaturan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, yang berdampak pada tidak tercapainya tujuan digitalisasi pendidikan secara merata, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Dalam prosesnya, penyidik menaksir nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1,9 triliun. Angka itu berasal dari dugaan mark-up harga perangkat keras dan pengadaan perangkat lunak berbasis ChromeOS.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (beritasatu/c1/nca)