Korupsi Pengadaan Chromebook, Mantan Stafsus Mendikbud Ikut Jadi Tersangka

UMUMKAN TERSANGKA: Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.-FOTO DOK KEJAGUNG -

Namun, pada malam harinya, Kejagung resmi menetapkan Ibrahim sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya. Yakni Direktur SD Kemendikbudristek (2020–2021) Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah, dan mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan (saat ini buron/DPO).

BACA JUGA:Pemuda di Lampung Timur Hantam Nenek Angkat dengan Batu hingga Tewas

“Ibrahim ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi jantungnya. Sementara dua tersangka lain ditahan di Rutan Kejagung,” ujar Dirdik Jampidsus Abdul Qohar

 

Sebagai catatan, Google menggelontorkan dana sekitar Rp14 triliun ke Gojek pada 2019. Tak lama setelahnya, kebijakan pengadaan laptop untuk sekolah diubah dari sistem operasi Windows menjadi Chromebook, yang notabene milik Google.

 

“Padahal, kajian awal Kemendikbud saat itu justru merekomendasikan Windows,” ungkap penyidik.

 

Perubahan arah proyek terjadi usai rapat pada 6 Mei 2020, yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim.

 

Rapat itu disebut sebagai titik balik dari keputusan pengadaan Chromebook secara nasional.

 

Hingga saat ini, nama besar Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Jampidsus memberi sinyal bahwa segala kemungkinan masih terbuka.

 

Beberapa saksi penting juga sudah diperiksa, seperti eks CEO GOTO Andre Soelistyo dan Stafsus Nadiem, Fiona Handayani.

Tag
Share