Korupsi Pengadaan Chromebook, Mantan Stafsus Mendikbud Ikut Jadi Tersangka

UMUMKAN TERSANGKA: Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.-FOTO DOK KEJAGUNG -

JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022.

Empat tersangka tersebut yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020–2021; Mulyatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Jurist Tan yang menjabat sebagai Staf Khusus (stafsus) Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

’’Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam ini kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7).

BACA JUGA:Wamendagri Tekankan Strategi Mitigasi untuk Cegah PSU dan Pilkada Ulang Berulang

Ibrahim Arief, konsultan pribadi dari staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim bahkan dijemput paksa oleh penyidik Kejagung dan langsung digiring ke ruang penyidikan, Selasa, 15 Juli 2025.

 

Ibrahim tiba sekitar pukul 14.34 WIB saat pemeriksaan lanjutan Nadiem Makarim tengah berlangsung di ruang lain, kemarin.

 

Ia disebut mangkir dari panggilan sebelumnya. Tak lama berselang, kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, buka suara.

 

“Saya pun kaget, tiba-tiba dihubungi istri beliau, katanya dijemput paksa. Padahal kami sudah kirim surat resmi penundaan pemeriksaan karena kondisi kesehatan klien,” ujar Indra. 

 

Indra menjelaskan bahwa Ibrahim menderita penyakit jantung dan saat dijemput sedang bermain dengan anaknya. Kliennya hanya berperan sebagai konsultan teknis, bukan pengambil keputusan.

 

Tag
Share