Waduh, Mayoritas Beras Premium Oplosan

Ilustrasi gudang beras--FOTO ISTIMEWA
Sekadar informasi, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Adapun tujuan regulasi yang mewajibkan pedagang beras untuk meregistrasi produk beras dinilai penting karena menjamin keamanan dan mutu produk, melindungi konsumen dari kecurangan, mendorong transparansi dan kemudahan terlacaknya produk, menjaga tata niaga dam persaingan sehat, mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah, dan memastikan legalitas usaha.
Pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan meminta masyarakat lebih selektif membeli beras, khususnya dengan memastikan produk yang dibeli telah terdaftar resmi dan berlabel lengkap. (beritasatu.com/c1)