Waduh, Mayoritas Beras Premium Oplosan

Ilustrasi gudang beras--FOTO ISTIMEWA

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap praktik curang pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah yang marak di sejumlah daerah.

Fakta ini terungkap dari hasil investigasi Kementan bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang menemukan banyak beras bermerek premium ternyata dioplos dengan beras medium atau beras kualitas medium dioplos dengan beras biasa.

 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecam keras praktik nakal ini karena sangat merugikan konsumen, petani, sekaligus mencoreng tata niaga beras nasional.

 

’’Kami tidak akan toleransi. Ini pengkhianatan terhadap petani dan konsumen, sekaligus melukai semangat swasembada pangan,” tegas Amran dalam keterangannya, Senin (14/7).

 

Amran melanjutkan, faktanya standar mutu beras premium sudah diatur dalam SNI 6128:2020, yakni kadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan patah beras maksimal 14,5%. Tak hanya itu. Regulasi juga diperkuat lewat Peraturan Badan Pangan Nasional dan Permen Pertanian tentang Kelas Mutu Beras.

 

’’Konsumen beli beras premium, tetapi kualitasnya di bawah standar. Ini seperti beli emas 24 karat tapi cuma dapat 18 karat,” sindir Amran.

 

Lebih lanjut, Amran mengungkapkan pentingnya registrasi produk beras, sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 53/2018 tentang PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). Tanpa registrasi, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

 

"Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan," jelas Amran.

Tag
Share