Pemkot Bandarlampung Bantah Sudah Terima Dana Bagi Hasil dari Pemprov Lampung

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandarlampung M. Nur Ramdhan. -FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membantah pernyataan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang mengklaim telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) kepada kabupaten/kota. Hingga Selasa (24/6), dana tersebut belum diterima oleh pemkot.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandarlampung M. Nur Ramdhan. Ia mengatakan DBH untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 sama sekali belum dibayarkan.
“Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 belum dibayarkan sama sekali, termasuk untuk tahun 2025. Kabarnya bukan hanya Bandarlampung, tapi semua kabupaten/kota lainnya,” ujarnya.
Nur Ramdhan menyebutkan, total DBH yang seharusnya diterima Kota Bandarlampung diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun hingga kini pihaknya belum memperoleh rincian resmi dari Pemprov Lampung terkait jumlah pastinya.
“Harusnya sih ratusan miliar lebih. Tapi kita nggak dapat rinciannya dari mereka. Tidak ada kabarnya,” tambahnya.
BACA JUGA:ASN Lampung Didorong Wujudkan Layanan Publik Digital, Sekprov: Masyarakat Tak Mau Dilayani Lambat
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Bandarlampung telah berupaya meminta kejelasan kepada Pemprov Lampung terkait keterlambatan pencairan DBH tersebut, namun belum mendapatkan jawaban.
“Tidak ada penjelasan tuh. Sudah kita tanya lewat telepon, tapi belum juga ada jawaban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta pemprov merampungkan pembayaran dana bagi hasil (DBH) yang masih belum terselesaikan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung M. Nur Ramdhan mengungkapkan bahwa hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menyelesaikan pembayaran DBH yang seharusnya diterima.
Pembayaran DBH terakhir adalah triwulan III tahun 2023 yang seharusnya diterima pada Minggu, 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:11 Karyawan Toko Kosmetik di Bandar Lampung Gelapkan Barang, Kerugian Capai Ratusan Juta
M. Nur Ramdhan, menyatakan bahwa hingga saat ini, Pemprov Lampung baru mentransfer dana dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sementara untuk jenis pajak lainnya belum dibayar.
“Kewajiban Pemprov untuk membayar DBH terdiri dari empat triwulan, yaitu triwulan III dan IV tahun 2023 serta triwulan I dan II tahun 2024. Baru triwulan III tahun 2023 yang terbayar, itu pun hanya dari pajak BBNKB,” ujarnya.