KPU dan Bawaslu Telusuri Dugaan Transaksi Mencurigakan saat Kampanye
DALAMI: KPU dan Bawaslu mendalami transaksi mencurigakan saat kampanye. -FOTO JULIAN ROMADHON/HARIAN DISWAY -
“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan menambahkan.
Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
BACA JUGA:Perbanyak Pelatihan ke Anak Muda
PPATK menegaskan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” kata Ivan. (*)
Artikel ini telah tayang di Jawapos.com dengan judul 'KPU dan Bawaslu Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Selama Masa Kampanye Pemilu 2024'