KPU dan Bawaslu Telusuri Dugaan Transaksi Mencurigakan saat Kampanye
DALAMI: KPU dan Bawaslu mendalami transaksi mencurigakan saat kampanye. -FOTO JULIAN ROMADHON/HARIAN DISWAY -
"Nah ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macam itu biayanya dari mana, kalau RKDK-nya tidak bergerak kan," ujarnya.
"Nah itu kita melihat ada potensi misalnya orang apa mendapatkan sumber dari hasil ilegal, dipakai untuk membantu," tambahnya.
BACA JUGA:KPU Tanggamus Mulai Fasilitasi APK
Lebih jauh, Ivan memastikan pihaknya telah menyerahkan analisis transaksi dana kampanye itu ke KPU dan Bawaslu.
Ia tak memungkiri, jumlah dugaan transaksi mencurigakan itu nilainya fantastis.
"Kita sudah sampaikan ke KPU dan Bawaslu beberapa transaksi yang angka-angka nilainya luar biasa besar. Kita masih menghitung," pungkas Ivan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.
BACA JUGA:Satu Caleg Di Lamtim Meninggal Dunia, Kpu Gelar Pleno Pembatalan Calon
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan saat ini pihaknya tengah mendalami transaksi mencurigakan tersebut.
“Transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta, Kamis (15/12).
PPATK juga menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Artinya, ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.
BACA JUGA:Buron Satu Tahun, Polres Tubaba Tangkap Pelaku Curanmor
Kendati demikian, Ivan tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye.
Tetapi, Ivan memastikan PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).