Kemenkeu Bebaskan Pajak dan Bea Masuk 1.800 Barang Jamaah Haji senilai Rp2,42 M

Wamenkeu Anggito Abimanyu di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6).--FOTO NURUL F/JAWAPOS.COM

"Bagi jamaah reguler itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk atas seluruh barang bawaannya," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam konferensi pers secara daring, Rabu (4/6). 

 

Chairul juga mengungkapkan alasan di balik pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan jamaah haji reguler. Pertama, karena haji reguler ditentukan waktunya, sehingga tidak sembarang waktu bisa naik haji. 

 

Yang kedua, membutuhkan biaya yang banyak dan umumnya jamaah haji reguler diikuti oleh masyarakat menengah ke bawah. "Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan biaya masuk seluruhnya," tutupnya. (jpc)

Tag
Share