Kemenkeu Bebaskan Pajak dan Bea Masuk 1.800 Barang Jamaah Haji senilai Rp2,42 M

Wamenkeu Anggito Abimanyu di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6).--FOTO NURUL F/JAWAPOS.COM
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah membebaskan pajak dan bea masuk sebanyak 1.800 barang jamaah haji Indonesia hingga Rabu (11/6). Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan nilai pembebasan pajak dan bea masuk tersebut telah mencapai USD149.144 atau setara Rp2,42 miliar (kurs: Rp16.265 per dolar AS).
"Per hari ini 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas tadi ya (pajak dan bea masuk). Jadi, jamaah haji tidak perlu khawatir, apabila mereka membawa barang, bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi," kata Anggito Abimanyu dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6).
"Kita tidak memungut ataupun tidak memberikan beban PDRI, atau pajak dalam rangka impor, baik biaya masuk maupun pajak-pajak. Jadi, itu baik yang ditenteng maupun yang dikirim," tambahnya.
Lebih lanjut, Anggito memastikan bahwa seluruh barang milik jamaah haji tidak lagi melalui conveyor, tetapi langsung diangkut dari penerbangan menuju ke debarkasi di Pondok Gede. Guna mempermudah dan mempercepat proses layanan bea cukai di bandara, Anggito menuturkan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan X-ray hingga face recognition dengan sistem yang baru.
"Jadi, ini adalah inovasi baru yang kita lakukan di Bandara Soekarno-Hatta. Nanti akan dilakukan juga di beberapa bandara, tapi yang khusus di Bandara Soekarno-Hatta ini yang paling advance, yang paling maju," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengumumkan bakal membebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan jamaah haji reguler. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ini mulai berlaku efektif per 6 Juni 2025.