Terbukti Jadi Kurir 37 Kg Sabu, Menantu dan Mertua Divonis Penjara Seumur Hidup
DIVONIS: Ketiga terdakwa divonis penjara seumur hidup, Kamis (14/12), lantaran terbukti menjadi kurir 37 kg sabu.-FOTO RIZKY P./RADAR LAMPUNG-
“Terdakwa Zainuddin menyetujui, terdakwa Anggi kemudian melapor kepada Fahroni (DPO), lalu diperintahkan oleh Fahroni untuk mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD yang bangku joknya sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi,” urai jaksa.
Terdakwa Anggi menyerahkan mobil kepada Zainuddin. Kepada Zainuddin ia mengatakan nanti ada yang menghubunginya untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut. Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, kemudian ia pulang ke rumah dan mengajak mertuanya, Riskamin untuk ikut mengantarkan sabu dan pil ekstasi tersebut ke Tangerang.
Namun, saat dalam perjalanan melewati Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 8 Maret 2023 lalu, keduanya dihentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung untuk melewati pemeriksaan kendaraan, lalu terdakwa terlihat gugup dan berusaha keluar mobil untuk melarikan diri namun ia tertangkap.
Lalu Zainuddin dan Riskamin Ginting diamankan ke pos kendaraan dan saat penggeledahan ditemukan 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pada saat dilakukan interogasi kedua terdakwa mengakui menerima kerjaan dari terdakwa Anggi untuk membawa dan mengantarkan sabu dan pil ekstasi ke Tangerang. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Anggi Pratama di Medan, Sumatera Utara. (nca)