Terbukti Jadi Kurir 37 Kg Sabu, Menantu dan Mertua Divonis Penjara Seumur Hidup

DIVONIS: Ketiga terdakwa divonis penjara seumur hidup, Kamis (14/12), lantaran terbukti menjadi kurir 37 kg sabu.-FOTO RIZKY P./RADAR LAMPUNG-

Terbukti Jadi Kurir Sabu

BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mertua dan menantu dengan penjara seumur hidup, Kamis (14/12). Majelis hakim menyatakan mereka terbukti menjadi kurir sabu-sabu. Keduanya adalah Zainuddin dan Riskamin Ginting, warga Medan, Sumatera Utara. 

Selain kedua terdakwa, ada satu terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam perkara ini, yaitu Anggi Pratama yang juga divonis seumur hidup.

Ketiga terdakwa ini divonis seumur hidup karena dinilai memenuhi unsur dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum yang menyatakan ketiganya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat menyatakan, ketiganya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Sudah 20 Kali Beraksi, Kaki Pembobol Rumah Kosong Kena Tembak Polisi

“Menjatuhkan pidana terhadap ketiga orang terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat saat membacakan amar putusan Kamis sore.

Dalam putusannya ini, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di mana, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan, ketiga bersikap sopan di persidangan dan telah menyesali perbuatannya. Vonis majelis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Di mana ketiganya dituntut hukuman mati. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Seorang menantu dan mertua warga Medan, Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:Keren Nih, Racik Pupuk Otamatis dengan Smart Farming System 2.0

Mertuanya adalah Riskamin Ginting (57). Sementara menantunya adalah Zainuddin (33). Keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti. Keduanya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, keduanya terbukti memenuhi unsur dalam pasal 112 yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dalam dakwaan jaksa, penyelundupan narkoba ini berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta oleh Fahroni (DPO) untuk mencari orang yang bertugas untuk mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan menuju ke Tangerang. Selanjutnya, Anggi kemudian menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar sabu dan ekstasi ke Tangerang dengan upah Rp 30 juta per bungkus.

Tag
Share