Sudah 20 Kali Beraksi, Kaki Pembobol Rumah Kosong Kena Tembak Polisi
PINCANG: Spesialis pembobol rumah kosong ditembak polisi lantaran berupaya melawan ketika hendak ditangkap polisi. -FOTO IST -
BANDARLAMPUNG - Gabungan tiga polsek berhasil meringkus B (39), seorang daftar pencarian orang (DPO) dengan modus membobol rumah warga yang kosong.
Gabungan polsek tersebut adalah Polsek Tanjungkarang Barat (TkB), Polsek Tanjungsenang, dan Polsek Sukarame. Tim gabungan pun terpaksa menembak kaki pelaku karena berupaya melakukan perlawanan di lokasi persembunyian di salah satu kamar indekos di kawasan Tanjunggading, Bandarlampung.
Dari catatan polisi, tersangka B yang DPO merupakan komplotan pencuri spesialis bobol rumah kosong yang telah beraksi 20 TKP di Bandarlampung.
Kapolsek Tanjungsenang Ipda Alan Ridwan membenarkan hal tersebut. Ia menceritakan penggrebekan yang dilakukan tim Polsek Tanjungsenang beserta Polsek Sukarame dan Polsek Tanjungkarang Barat. “Pelaku komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang sempat DPO ini dilakukan penggrebekan di kamar indekos di kawasan Tanjunggading pada Selasa 12 Desember 2023,”jelas Ipda Alan, Rabu.
BACA JUGA: Oknum Polisi Curi Mobil Honda Brio di MBK Ternyata untuk Bayar Utang
Lebih rinci, Ipda Alan menyampaikan, petugas terpaksa mendobrak pintu kamar indekos yang dihuni oleh tersangka. “Dari dalam kamar petugas mendapati tersangka sedang asyik berduan seorang wanita teman kencannya. Tersangka kemudian digelandang petugas untuk menunjukkan keberadaan rekan lainnya (BS) ,”ucap Ipda Alan.
Sebelum dibawa ke kantor polisi, Ipda Alan, tersangka B terpaksa dilarikan petugas ke rumah sakit akibat mengalami luka tembak pada bagian kakinya. “Tersangka berupaya melawan dan melarikan diri saat proses pengembangan,”jelas Ipda Alan. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ipda Alan menginformasikan bahwa tersangka Bsudah beraksi di 20 TKP di sejumlah wilayah di Bandarlampung.
“Tersangka bersama seorang rekannya lagi. Ini masih kami buru. Polisi sempat mengejar rekannya BS (DPO) ke salah satu rumah diduga tempat tinggal rekan ternyata pemiliknya,”ucap Ipda Alan. Ia menjelaskan modus spesialis pencurian rumah kosong dimana sebelum beraksi, komplotan pencuri ini terlebih dahulu mengintai rumah calon korbannya. Mereka biasa menyasar perhiasan dan barang elektronik seperti ponsel dan laptop serta uang tunai di dalam rumah korbannya.
Terakhir kali komplotan pencuri ini menggasak dua unit ponsel dan laptop milik warga Waykandis pada akhir November lalu Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu rumah korban. Bahkan dari catatan polisi tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2017 lalu. Selain berhasil meringkus tersangka B, polisi juga menyita HP milik korban yang belum sempat dijual.
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Nilai Layanan DPMPTSP
Akibat perbuatannya, lanjut Ipda Alan, menyampaikan tersangka B mendekam ruang tahanan Mapolsek Tanjungsenang. Tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan hukuman pidana selama 7 tahun. (gie/c1/nca)