Bawaslu Header

Masyarakat Bisa Nilai Layanan DPMPTSP

PESAN PERILAKU: Sebuah aplikasi untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat di DPMPTSP Provinsi Lampung, Rabu (13/12).-FOTO PRIMA IMANSYAH/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung memberikan wadah digital bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap layanan dinas setempat. Wadah penilaian digital tersebut bernama Pesan Perilaku yang telah di-launching Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Zainal Abidin.

Peningkatan kualitas pelayanan publik, terang Kepala DPMPTSP Lampung Yudhi Alfadri, merupakan suatu upaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik oleh pemerintah secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Selain itu juga dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Sehingga, lanjut Yudhi, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan membangun inovasi pada penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan perlu dilakukan penyesuaian dan perbaikan kebijakan. Itu dilakukan dengan strategi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengendalian dan pengawasan pelayanan Perizinan bagi Pelaku Usaha atau disingkat Pesan Perilaku.

Dikatakannya juga, Pesan Perilaku merupakan sebuah aplikasi yang dibuat sebagai sebuah solusi untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat/pemohon perizinan terhadap pelayanan yang diberikan DPMPTSP Lampung.  Nantinya para pelaku usaha yang telah mendapatkan layanan di DPMPTSP wajib melakukan penilaian dengan sembilan unsur.

Kesembilan unsur tersebut, sebutnya, meliputi persyaratan layanan, prosedur layanan, waktu pelayanan, tarif pelayanan, produk/ hasil pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas sarana dan prasarana; dan mekanisme pengaduan.

Pengukuran terhadap ke sembilan unsur tersebut, imbuhnya, untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari setiap unsur pelayanan; kinerja penyelenggara layanan; dan sebagai bahan penetapan kebijakan dan upaya tindak lanjut diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh.

Kemudian untuk memacu persaingan positif dalam penyelenggaraan pelayanan dan bagi masyarakat dapat diketahui gambaran kinerja DPMPTSP Provinsi Lampung. "Pelayanan yang baik akan berdampak pada penilaian IKM yang baik sehingga dapat  meningkatkan kepedulian pelaku usaha kepada legalitas usahanya," tuturnya seraya berharap lahirnya aplikasi Pesan Perilaku dapat berdampak positif terhadap iklim usaha di Provinsi Lampung yang pada akhirnya meningkatkan angka realisasi investasi di Provinsi Lampung. 

Diungkapkannya juga bahwa sebelum ada aplikasi Pesan Perilaku ini, survei kepuasan masyarakat penerima layanan perizinan dilakukan secara manual setiap akhir tahun bekerja sama dengan perguruan tinggi. "Kalau yang manual hasilnya baru keliatan di awal tahun berikutnya. Sekarang kita buat secara elektronik sehingga setiap saat bisa kita evaluasi penilaiannya," pungkasnya. (pip/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan