Bawaslu Header

Oknum Polisi Curi Mobil Honda Brio di MBK Ternyata untuk Bayar Utang

DISIDANG: Oknum polisi Bripda Fajar Wicaksono yang terlibat pencurian mobil di MBK menjalani sidang perdana, kemarin.-Foto Rizky P/Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG- Oknum polisi yang melakukan aksi pencurian mobil di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandarlampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa.

 

Oknum polisi bernama Fajar Wicaksono (25) ini menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum Tri Buana Mardasari menjelaskan awal mula Bripda Fajar Wicaksono melakukan aksi pencurian. 

 

Di mana berawal pada Juli 2023 terdakwa Fajar dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberitahu dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan. 

"Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Waydadi, Sukarame Bandarlampung, dan setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang dibawa oleh Adel," kata jaksa Tri Buana Mardasari saat membacakan dakwaan di persidangan.

 

Jaksa mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni niatnya memang untuk mencuri mobil tersebut. Di mana, setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS portable di bawah jok mobil tersebut.

"Setelah selesai terdakwa menduplikat kunci mobil dan memasang GPS di mobil tersebut lalu, Adel ini kembali membawa mobil milik korban tersebut," bebernya.

 

Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu (20/8) lalu, Bripda Candra Setiawan yang juga tersangka dalam kasus ini menghubungi terdakwa untuk menagih hutang.

"Setelah dihubungi oleh Candra, terdakwa ini menghubungi Hendri (DPO) dan dia mengajak Hendri untuk melakukan pencurian mobil korban yang sebelumnya oleh terdakwa sudah dipasang GPS dan kunci mobilnya sudah diduplikat," ungkapnya. 

 

Setelah dicek melalui GPS, mobil milik korban tersebut berada di Bandarlampung. Tak lama, Bripda Candra Setiawan datang ke kosan terdakwa dengan maksud untuk menagih hutang kepada terdakwa yakni sebesar Rp 100 juta. 

Candra meminta kepada terdakwa untuk membayar hutang dengan cara dicicil. “Tetapi saat itu terdakwa belum memiliki uang untuk membayar hutang kepada Candra," tuturnya. 

 

Karena belum memiliki uang, terdakwa justru mengajak Bripda Candra untuk mengambil mobil korban. 

"Terdakwa ini menyampaikan kepada Candra kalau mobil milik korban tersebut berhasil diambil, mobil tersebut akan diberikan kepada Candra untuk membayar hutang dan mobil tersebut dihargai Rp 50 juta," kata jaksa. 

Atas ajakan terdakwa itu, kata jaksa, Bripda Candra menyetujuinya. Setelah itu, mereka kemudian melakukan aksinya mengambil mobil milik korban.

 

"Terdakwa ini memantau GPS yang ada di mobil korban tersebut dan diketahui mobil korban berada di Mall Boemi Kedaton. Keduanya lalu berangkat ke MBK dengan menggunakan mobil Toyota Calya. Terdakwa juga mengajak Hendri (DPO) untuk janjian bertemu di MBK," terangnya. 

 

Saat tiba diparkiran Mal Boemi Kedaton itulah, ketiganya kemudian bekerja sama melakukan aksi pencurian mengambil mobil Honda Brio milik korban. 

Dalam dakwaan ini, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.  Sementara, Bripda Candra Setiawan akan menjalani sidang perdananya pada Rabu (13/12) hari ini.(nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan