Hukum dan Ketentuan Patungan Kurban Sapi, Simak Penjelasannya

Kurban sapi bisa dilakukan secara patungan maksimal tujuh orang, sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadits sahih Nabi Muhammad SAW.-FOTO IST-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG — Berdasarkan kalender Hijriah yang dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Hal ini merujuk pada awal Zulhijah yang dimulai pada 28 Mei 2025.

Namun, penetapan resmi tanggal Idul Adha masih menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama RI mendekati hari H.

Sebagai salah satu hari raya besar umat Islam, Idul Adha memiliki nilai spiritual dan sosial yang kuat, terutama melalui ibadah penyembelihan hewan kurban, seperti kambing, sapi, atau unta.

Karena harga sapi cukup tinggi, muncul pertanyaan umum: bolehkah kurban sapi dilakukan secara patungan? Dan untuk berapa orang?

BACA JUGA:Dinas Peternakan Bandar Lampung Siapkan Tim Pemeriksa Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Hukum dan Makna Kurban dalam Islam

Kurban tergolong ibadah sunnah muakkadah — sunnah yang sangat dianjurkan — bagi mereka yang mampu. Rasulullah SAW bersabda:

 “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”

(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum kurban salah satunya adalah QS. Al-Hajj: 34, yang menegaskan bahwa menyebut nama Allah atas hewan kurban merupakan bentuk ketundukan dan syukur atas rezeki yang diberikan-Nya.

Pandangan Ulama Tentang Hewan Kurban

Ulama berbeda pandangan soal hewan kurban terbaik:

BACA JUGA:Pengamat: Pernyataan Prabowo Bukan Presiden Boneka Melegakan Publik

Tag
Share