Hukum dan Ketentuan Patungan Kurban Sapi, Simak Penjelasannya

Kurban sapi bisa dilakukan secara patungan maksimal tujuh orang, sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadits sahih Nabi Muhammad SAW.-FOTO IST-
Imam Malik: Domba atau kambing lebih utama, disusul sapi dan unta.
Imam Syafi’i: Unta paling utama, lalu sapi, baru kambing.
Syarat Kurban Sapi
Sapi atau kerbau yang dikurbankan harus memenuhi syarat:
1. Cukup umur, sehat, dan bebas dari cacat.
2. Diperoleh secara halal, bukan hasil curian atau cara tidak sah.
3. Tidak boleh diperjualbelikan dagingnya sebelum penyembelihan.
BACA JUGA: UBL Buka Pendaftaran Beasiswa Prestasi Pramuka Muda
4. Disembelih hanya pada 10 hingga 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik).
Patungan Kurban Sapi untuk Berapa Orang?
Berdasarkan sejumlah hadits sahih, satu ekor sapi dapat digunakan untuk kurban oleh maksimal tujuh orang.
Jabir bin Abdillah meriwayatkan:
“Kami menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hal ini juga ditegaskan dalam hadits lain dari Ibnu Abbas dan Jabir, yang menyatakan bahwa satu sapi dapat menjadi kurban bagi tujuh orang, bahkan pernah dilakukan saat safar di Hari Raya.