Hukum dan Ketentuan Patungan Kurban Sapi, Simak Penjelasannya

Kurban sapi bisa dilakukan secara patungan maksimal tujuh orang, sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadits sahih Nabi Muhammad SAW.-FOTO IST-
Namun, jika memiliki kelapangan rezeki, berkurban satu ekor sapi untuk satu orang sangat dianjurkan agar manfaat daging kurban lebih luas.
Dengan memperhatikan dalil dan syarat yang telah disebutkan, umat Muslim yang ingin berkurban sapi secara patungan diperbolehkan, asal tidak melebihi tujuh orang dalam satu ekor.
Pastikan pelaksanaan kurban sesuai syariat dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. (disway/abd)