Jumat, 20 Jun 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Komnas PA Segera Audiensi ke Disdikbud Lampung
Reporter:
Tim Redaksi
|
Editor:
Abdul Karim
|
Senin , 11 Dec 2023 - 23:09
komnas pa segera audiensi ke disdikbud lampung perjuangkan hrm agar bisa kembali sekolah bandarlampung – usai gelar perkara secara internal, sabtu (9/12) lalu, komisi nasional perlindungan anak (komnas pa) bandarlampung segera beraudiensi ke dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) lampung. hal itu disampaikan ketua komnas pa bandarlampung ahmad apriliandi passa kepada radar lampung, senin (11/12). pria akrab disapa andi ini mengatakan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dari bukti laporan yang diterimanya ternyata persoalan dialami siswi sma miftahul jannah, hrm, yang dikeluarkan sekolahnya secara sepihak tersebut sangat kompleks. misalnya sang nenek yang awalnya melaporkan ke komnas pa bandarlampung bahwa cucunya hrm seorang yatim piatu ternyata masih memiliki ayah yang kerja di bagian media kabupaten namun gajinya tak cukup untuk biaya sehari-sehari. kemudian, hrm dapat beasiswa yatim piatu ternyata masih ada ayah artinya. ’’di sini ada dugaan pemalsuan dokumen,” ucapnya. sementara dari sma it miftahul jannah sendiri, komnas pa mendapat informasi bahwa pihak sekolah meminta keluarga hrm melunasi tanggungan biaya pendidikan rp23.000.000. ’’di sini pihak keluarga hrm kebingungan karena mereka juga dari keluarga tak mampu, dari mana mendapatkan uang segitu," ucap andi. kendati demikian, andi mengaku bahwa komnas pa bandarlampung memfokuskan pada perjuangan mendapatkan rapor dari hrm. apalagi sebentar lagi ia ujian nasional karena data dari dapodik masih terdaftar di sma it miftahul jannah. ’’kami sedang perjuangkan mendapatkan rapor sekolah agar hrm bisa kembali bersekolah. kasihan sebentar lagi ia mengikuti ujian nasional," ujar andi. salah satu bentuk perjuangan untuk hrm, lanjut dia, komnas pa segera beraudiensi ke disdikbud lampung. ’’kami sudah melakukan pengajuan permohonan untuk audiensi ke disdikbud lampung," pungkas andi. diberitakan sebelumnya, sekolah miftahul jannah bandarlampung di bawah naungan yayasan tumenggung jaya abadi kembali menyengsarakan siswa didiknya. tahun 2020 lalu, pihak yayasan yang diketuai harsono edwin puspita tersebut menganulir kelulusan 13 siswa smp hingga memberhentikan kepala sekolahnya yang tidak mau menarik kembali daftar kelulusan 100 persen siswanya yang sudah diserahkan ke dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) bandarlampung. kali ini, satu siswa kelas xii sma-nya diberhentikan sepihak tanpa diberikan surat rekomendasi pindah sehingga belum bisa melanjutkan atau pindah ke sekolah lain. bahkan, tim komisi nasional perlindungan anak (komnas pa) dan dinas pppa bandarlampung yang datang bersama untuk mengklarifikasi persoalan tersebut pun tidak disambut dengan baik. hal itu diakui koordinator pemantauan hak anak komnas pa bandarlampung ahmad yani. menurutnya itu setelah komnas pa bandarlampung menerima laporan dari salah satu wali (nenek) siswa kelas xii sma miftahul jannah, rajabasa, bandarlampung, berinisial hrm. ia dikeluarkan dari sekolah secara sepihak, padahal tidak lama lagi ujian sekolah. sementara, rapor selama bersekolah di sekolah tersebut masih ditahan dan tidak ada kejelasan tentang penyelesaian masalahnya. ’’atas laporan tersebut, komnas pa bandarlampung telah menerima kuasa anak dan keluarganya dan akan memperjuangkan utamanya keadilan anak untuk dapat mengakses pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku," ucap ahmad yani kepada radar lampung, selasa (5/12). dari laporan wali murid tersebut dan atas surat perintah tugas ketua komnas pa kota bandarlampung ahmad apriliandi passa, pihaknya pun bersama dinas pppa kota bandarlampung datang untuk mengonfirmasi langsung ke sma it miftahul jannah, kamis (30/12). namun setibanya di sekolah setempat, baik staf maupun guru yang ada tidak ada yang mau memperkenalkan diri. ’’termasuk salah satu di antaranya yang diduga sebagai kepala sekolahnya hanya menyodorkan selembaran kertas sambil mengatakan kami (pihak komnas pa bandarlampung dan dinas pppa bandarlampung) hanya menyudutkan pihak sekolahnya,” ucap ahmad yani. ahmad yani pun meminta pihak manajemen sekolah untuk melakukan komunikasi dua arah agar persoalannya jelas. "namun, mereka tidak kooperatif. seorang pria diduga kepala sekolahnya juga tiba-tiba pergi meninggalkan kami tanpa permisi," kesal ahmad yani. sementara, lanjut ahmad yani, hrm sendiri hingga kini belum dapat melanjutkan sekolah hingga terpaksa harus bekerja di sekitaran mall boemi kedaton (mbk). "kasihan hrm ini, tidak bisa sekolah kemana pun karena raport juga masih ditahan sekolah. saat ini anak tersebut kegiatan bekerja di sekitar mbk. mau sekolah juga gak bisa," tandasnya. serupa dengan 2 dari 13 siswa smp miftahul jannah yang tahun 2020 lalu dianulir kelulusannya atas perintah pihak yayasan setempat karena tidak lulus hafalan 5 juz alquran. sementara karena sedang terjadi pandemik covid-19, kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) sendiri saat itu mengekuarkan surat edaran mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang kelonggaran dalam menentukan kelulusan siswa di satuan pendidikan sekolah sehingga ujian nasional (un) pun ditiadakan. kemudian karena kemendikbud melalui disdikbud bandarlampung sudah mengumumkan kelulusannya, 2 siswa berinisial mfa dan tw tersebut dengan berbekal surat kelulusan siswa (skl) bisa mendaftar ke smk. namun hingga masing-masing sudah duduk di bangku kelas 2 smkn 2 bandarlampung dan smk blk bandarlampung terpaksa harus berhenti di tengah jalan karena ijazahnya tidak kunjung dikeluarkan pihak smp miftahul jannah. hingga kini, nasib keduanya juga tidak jelas. sedangkan saat itu mau mengulang dari kelas 9 smp sekadar untuk mendapatka ijazah pun sudah tidak bisa lagi karena di dapodik nama mereka sudah dinyatakan lulus. sementara, disdikbud bandarlampung pun dibuat geleng-geleng kepala oleh pihak smp miftahul jannah. pasalnya, sudah tiga kali surat perintah pemberian ijazah ditolak oleh pihak sekolah. hal ini diakui plt. kepala disdikbud bandar lampung eka afriana melalui kasi kurikulum suharsono saat itu, senin (27/12/2022). dia mengaku pihak nya telah berupaya mengirimkan surat perintah pemberian ijazah tersebut melalui beberapa cara. namun, semua pengiriman surat itu sengaja ditolak oleh pihak sekolah ’’kami dari dinas pendidikan sendiri telah melayangkan surat perintah pemberian ijazah tersebut. pertama, saya mengirimkan dua staf ke sana dan tidak ada yang menerima. kedua, karena saya penasaran, jadi saya sendiri yang mengantarnya tetapi tetap tidak mau diterima dengan berbagai macam alasan. ketiga, saya kirim dengan tanggal yang berbeda melalui pos indonesia dan ternyata ditolak juga. pada kamis (24/12/2022) lalu dikembalikan ke kami dan diterima oleh staf kami tanpa tahu dasarnya apa,” terangnya, senin (27/12/22). menurutnya, sejak awal pihaknya sudah melakukan mediasi. kemudian melakukan pertemuan dengan dprd, dilanjutkan dengan kementerian pendi dikan dan kebudayaan. pihak ombuds man dan inspektorat pun telah dilibat kan. mayoritas menyatakan kesalahan ada pada pihak yayasan. ’’secara korelasi dari kementerian bahwa yayasan ini yang salah. tidak ada yayasan ikut meng atur dalam kelulusan siswa,” ungkapnya. sedangkan terkait dikeluarkannya hrm, siswi kelas xii sma it miftahul jannah, pihak sekolah setempat melalui kuasa hukumnya, ampria bukhori, mengatakan di antaranya karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran berat yang berakibat poin toleransi pelanggarannya habis. seperti dugaan mencuri uang ustadzah, menggelapkan uang ustad, dan keluar ponpes tanpa izin. kemudian walinya, kakek-neneknya, juga diduga melakukan pelanggaran tata tertib memasuki asrama putri tanpa izin dan memaki-maki ustadzah yang ada di asrama. berdasarkan rapat bersama antara kepala sekolah, wakil kepala kesiswaan, pembina asrama, dan para asatiz, maka mengacu kepada tata tertib pondok memutuskan mengeluarkan santri tersebut dari asrama dan sekolahnya. dikatakannya bahwa selama 2 tahun berdasarkan riwayat catatan tata tertib, ia sering melakukan pelanggaran pencurian makanan, pakaian dalam, jilbab, sabun, dan bedak. ’’tetapi selama ini kami masih menoleransi dengan cara melakukan pembinaan dan pendekatan,” katanya. mengenai pengurusan surat pindah dan lain-lain, menurutnya wali santri wajib menyertakan surat pernyataan diterima dari sekolah yang baru untuk dibuatkan surat pindah. surat pindah akan dibuat oleh kepala sekolah dengan syarat sudah menyelesaikan segala administrasi yang berkaitan dengan masalah keuangan. namun, orang tua wali santri yang diwakilkan oleh kakeknya ini menurutnya mempunyai perjanjian kontrak sebagai santri subsidi (santri yang dibantu pembiayaannya oleh yayasan) yakni berupa biaya spp, biaya peningkatan mutu, dan biaya bangunan dengan syarat siap menjalankan klausul yang tertera dalam perjanjian surat pernyataan. adapun biaya administrasi santri secara normal/regular dengan rincian bangunan awal masuk rp5.000.000, daftar ulang per tahun rp1.000.000, dan spp rp850.000 (meliputi uang sekolah, asrama, makan, dan lainnya). sedangkan, biaya yang dibayarkan wali santri ini bangunan awal masuk rp1.000.000, daftar ulang per tahun rp400.000, dan spp per bulan rp250.000. ”sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan santri tersebut, berdasarkan klausul perjanjian kontrak santri subsidi, maka wali santri yang bersangkutan wajib mengganti semua subsidi yang sudah dikeluarkan yayasan,” jelasnya. (gie/c1/rim)
«
1
2
3
4
Tag
# miftahul jannah
# hrm
# komnas pa
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung Edisi 12 Desember 2023
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Alami Kelangkaan, Diskopdag Lambar Kumpulkan Agen Elpiji
Lampung Raya
13 jam
Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun, PLN Catat Kinerja Operasional Positif sepanjang 2024
Ekonomi Bisnis
8 jam
5 Metode Sunat Modern yang Aman dan Nyaman untuk Anak
Kesehatan
11 jam
Enam Pemain Timnas Belum Ada Klub, RD Sarankan Masuk ke Liga 1
Olahraga
13 jam
Inter Miami Comeback 2-1 dari Porto, Bukti Lionel Messi Belum Habis
Olahraga
13 jam
Tak Sekadar Tradisi, Ini 8 Manfaat Sunat bagi Kesehatan Anak
Kesehatan
12 jam
Berita Pilihan
Teluk Kiluan: Menjaga Harmoni Pesisir bersama Generasi-Z Berbakti Lampung
Ekonomi Bisnis
4 hari
Jay Idzes Diminati Inter Milan
Olahraga
2 minggu
Sekolah Gratis, Swasta Terancam Mati!
Berita Utama
2 minggu
Pembelian Mobil Listrik Rp931 Juta per Unit Bikin Bengkak APBN
Ekonomi Bisnis
2 minggu
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Terima BSU Rp300 Ribu per Bulan
Ekonomi Bisnis
2 minggu