Komnas PA Segera Audiensi ke Disdikbud Lampung

Hal itu diakui Koordinator Pemantauan Hak Anak Komnas PA Bandarlampung Ahmad Yani.

Menurutnya itu setelah Komnas PA Bandarlampung menerima laporan dari salah satu wali (nenek) siswa kelas XII SMA Miftahul Jannah, Rajabasa, Bandarlampung, berinisial HRM. Ia dikeluarkan dari sekolah secara sepihak, padahal tidak lama lagi ujian sekolah. Sementara, rapor selama bersekolah di sekolah tersebut masih ditahan dan tidak ada kejelasan tentang penyelesaian masalahnya.

’’Atas laporan tersebut, Komnas PA Bandarlampung telah menerima kuasa anak dan keluarganya dan akan memperjuangkan utamanya keadilan anak untuk dapat mengakses pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku," ucap Ahmad Yani kepada Radar Lampung, Selasa (5/12).

Dari laporan wali murid tersebut dan atas surat perintah tugas Ketua Komnas PA Kota Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa, pihaknya pun bersama Dinas PPPA Kota Bandarlampung datang untuk mengonfirmasi langsung ke SMA IT Miftahul Jannah, Kamis (30/12). Namun setibanya di sekolah setempat, baik staf maupun guru yang ada tidak ada yang mau memperkenalkan diri.  

’’Termasuk salah satu di antaranya yang diduga sebagai kepala sekolahnya hanya menyodorkan selembaran kertas sambil mengatakan kami (pihak Komnas PA Bandarlampung dan Dinas PPPA Bandarlampung) hanya menyudutkan pihak sekolahnya,” ucap Ahmad Yani. 

Ahmad Yani pun meminta pihak manajemen sekolah untuk melakukan komunikasi dua arah agar persoalannya jelas.

"Namun, mereka tidak kooperatif. Seorang pria diduga kepala sekolahnya juga tiba-tiba pergi meninggalkan kami tanpa permisi," kesal Ahmad Yani. 

Sementara, lanjut Ahmad Yani, HRM sendiri hingga kini belum dapat melanjutkan sekolah hingga terpaksa harus bekerja di sekitaran Mall Boemi Kedaton (MBK). 

"Kasihan HRM ini, tidak bisa sekolah kemana pun karena raport juga masih ditahan sekolah. Saat ini anak tersebut kegiatan bekerja di sekitar MBK. Mau sekolah juga gak bisa," tandasnya. 

Serupa dengan 2 dari 13 siswa SMP Miftahul Jannah yang tahun 2020 lalu dianulir kelulusannya atas perintah pihak yayasan setempat karena tidak lulus hafalan 5 juz Alquran. Sementara karena sedang terjadi pandemik Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri  saat itu mengekuarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang kelonggaran dalam menentukan kelulusan siswa di satuan pendidikan sekolah sehingga ujian nasional (UN) pun ditiadakan. 

Kemudian karena Kemendikbud melalui Disdikbud Bandarlampung sudah mengumumkan kelulusannya, 2 siswa berinisial MFA dan TW tersebut dengan berbekal surat kelulusan siswa (SKL) bisa mendaftar ke SMK. Namun hingga masing-masing sudah duduk di bangku  kelas 2 SMKN 2 Bandarlampung dan SMK BLK Bandarlampung terpaksa harus berhenti di tengah jalan karena ijazahnya tidak kunjung dikeluarkan pihak SMP Miftahul Jannah. 

Hingga kini, nasib keduanya juga tidak jelas. Sedangkan saat itu mau mengulang dari kelas 9 SMP sekadar untuk mendapatka ijazah pun sudah tidak bisa lagi karena di Dapodik nama mereka sudah dinyatakan lulus.

Sementara, Disdikbud Bandarlampung pun dibuat geleng-geleng kepala oleh pihak SMP Miftahul Jannah. Pasalnya, sudah tiga kali surat perintah pemberian ijazah ditolak oleh pihak sekolah. Hal ini diakui Plt. Kepala Disdikbud Bandar lampung Eka Afriana melalui Kasi Kurikulum Suharsono saat itu, Senin (27/12/2022).

Dia mengaku pihak nya telah berupaya mengirimkan surat perintah pemberian ijazah tersebut melalui beberapa cara.

Namun, semua pengiriman surat itu sengaja ditolak oleh pihak sekolah ’’Kami dari Dinas Pendidikan sendiri telah melayangkan surat perintah pemberian ijazah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan