RAHMAT MIRZANI

Komnas PA Segera Audiensi ke Disdikbud Lampung

Perjuangkan HRM agar Bisa Kembali Sekolah 

BANDARLAMPUNG – Usai gelar perkara secara internal, Sabtu (9/12) lalu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung segera beraudiensi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa kepada Radar Lampung, Senin (11/12).

Pria akrab disapa Andi ini mengatakan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dari bukti laporan yang diterimanya ternyata persoalan dialami siswi SMA Miftahul Jannah, HRM, yang dikeluarkan sekolahnya secara sepihak tersebut sangat kompleks.

Misalnya sang nenek yang awalnya melaporkan ke Komnas PA Bandarlampung bahwa cucunya HRM seorang yatim piatu ternyata masih memiliki ayah yang kerja di bagian media kabupaten namun gajinya tak cukup untuk biaya sehari-sehari.

Kemudian, HRM dapat beasiswa yatim piatu ternyata masih ada ayah artinya. ’’Di sini ada dugaan pemalsuan dokumen,” ucapnya.

Sementara dari SMA IT Miftahul Jannah sendiri, Komnas PA mendapat informasi bahwa pihak sekolah meminta keluarga HRM melunasi tanggungan  biaya pendidikan Rp23.000.000.

’’Di sini pihak keluarga HRM kebingungan karena mereka juga dari keluarga tak mampu, dari mana mendapatkan uang segitu," ucap Andi.

Kendati demikian, Andi mengaku bahwa Komnas PA Bandarlampung memfokuskan pada perjuangan mendapatkan rapor dari HRM. Apalagi sebentar lagi ia ujian nasional karena data dari dapodik masih terdaftar di SMA IT Miftahul Jannah.

’’Kami sedang perjuangkan mendapatkan rapor sekolah agar HRM bisa kembali bersekolah. Kasihan sebentar lagi ia mengikuti ujian nasional," ujar Andi.

Salah satu bentuk perjuangan untuk HRM, lanjut dia, Komnas PA segera beraudiensi ke Disdikbud Lampung. ’’Kami sudah melakukan pengajuan permohonan untuk audiensi ke Disdikbud Lampung," pungkas Andi.

Diberitakan sebelumnya, Sekolah Miftahul Jannah Bandarlampung di bawah naungan Yayasan Tumenggung Jaya Abadi kembali menyengsarakan siswa didiknya. Tahun 2020 lalu, pihak yayasan yang diketuai Harsono Edwin Puspita tersebut menganulir kelulusan 13 siswa SMP hingga memberhentikan kepala sekolahnya yang tidak mau menarik kembali daftar kelulusan 100 persen siswanya yang sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung.

Kali ini, satu siswa kelas XII SMA-nya diberhentikan sepihak tanpa diberikan surat rekomendasi pindah sehingga belum bisa melanjutkan atau pindah ke sekolah lain.

Bahkan, Tim Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Dinas PPPA Bandarlampung yang datang bersama untuk mengklarifikasi persoalan tersebut pun tidak disambut dengan baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan