RAHMAT MIRZANI

Kelabui Polisi, Ketahuan Juga

TANGKAP DUA PELAKU: Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku penyalahguna narkotika. -Foto Humas Polres Tulang Bawang-

BACA JUGA:Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi

Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengintaian di sekitar Jalan Poros Tiyuh Mulya Kencana pada saat melakukan pengintaian, sekira pukul 14.00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat ada dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan melintas di jalan poros Tiyuh Mulya Kencana.

Karena terlihat mencurigakan, lalu anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendekati dan menghentikan kedua orang tersebut, pada saat diberhentikan kendaraannya salah satu dari dua orang laki-laki tersebut langsung melarikan diri. Sedangkan satu orang laki-laki yang dibonceng berhasil diamankan.

Tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat. Ia pun terancam oleh Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (nal/fei/abd)

Tag
Share