RAHMAT MIRZANI

Kelabui Polisi, Ketahuan Juga

TANGKAP DUA PELAKU: Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku penyalahguna narkotika. -Foto Humas Polres Tulang Bawang-

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok 

MENGGALA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Keduanya yakni Yadi (29), warga Kelurahan Ujung Gunung dan Beni (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. 

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. 

BACA JUGA:Perkara Jual Beli Mobil Sampai ke Tangan Polisi

Mulanya, aparat kepolisian mendapat informasi sedang ada transaksi narkotika di Kelurahan Ujung Gunung pada hari Selasa (5/12).

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi lokasi. Ternyata disana ada dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. 

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska," kata AKP Indik, Minggu (10/12).

Dari tangan pelaku, disita barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, dan kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska.

BACA JUGA:Pemkab Ingatkan Pengusaha Patuhi UMK

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang buruh karena kedapatan menyimpan sabu.

Pelaku yakni Sutrisno (44), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan