RAHMAT MIRZANI

Kelabui Polisi, Ketahuan Juga

TANGKAP DUA PELAKU: Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku penyalahguna narkotika. -Foto Humas Polres Tulang Bawang-

BACA JUGA:Mohamed Salah Pemain Afrika Tersubur di Liga Inggris

Buruh asal Tulang Bawang tersebut ditangkap pada Rabu 9 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan wilayah Kampung Astra Ksetra.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika.

"Dilokasi petugas melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan posisi berada di tas selempang kecil," kata AKP Aris, Kamis (10/8).

BACA JUGA:Persiapan Maksimal, PBSI Yakin Tatap BWF World Tour Final

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, dari tangan palaku petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, kotak rokok merek classmild, dan tas selempang kecil warna hitam.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara, di Tulangbawang Barat (Tubaba) Satuan Reserse Narkoba Polres setempat menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. 

BACA JUGA:Taman Kehati Kembali Dibuka

Tersangka berinisial BM (38) warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

“Tersangka ditangkap pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar Pukul 14.00 WIB saat berada di Jalan Poros Tiyuh Mulya k Kencana, Tulang bawang Tengah," kata Kasat Narkoba Polres Tubaba Iptu. Yopi Hariyadi.

Dari tangan tersangka, anggotanya menyita barang bukti satu paket sabu-sabu berukuran kecil yang disembunyikan dalam kotak rokok. “Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata dia.

Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di Tiyuh Mulya Kencana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan