Jangan Keliru soal Makruh dan Pembatal Puasa

CICIPI MAKANAN: Tindakan mencicipi makanan yang dianggap makruh saat puasa.--FOTO PEXELS
2. Mencicipi Makanan
Mencicipi makanan saat berpuasa termasuk makruh. Menurut laman Almanhaj, hal ini berpotensi membatalkan puasa jika makanan yang dicicipi sampai tertelan. Namun, dalam kondisi mendesak, misalnya untuk memastikan rasa masakan, hal ini diperbolehkan asalkan tidak menelan makanan tersebut.
3. Berbekam
Melakukan berbekam dapat menyebabkan hilangnya sebagian darah yang dianggap dapat melemahkan tubuh dan mengganggu ibadah puasa. Jika seseorang merasa sangat membutuhkan berbekam karena alasan kesehatan, maka hal ini diperbolehkan.
Pembatal Puasa
Pembatal puasa adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja sehingga menyebabkan batalnya puasa. Berikut adalah hal-hal yang dapat menjadi pembatal puasa dilansir dari Instagram @hijrahpedia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
1. Memasukkan Benda ke Dalam Tubuh