UNIOIL
Bawaslu Header

Jangan Keliru soal Makruh dan Pembatal Puasa

CICIPI MAKANAN: Tindakan mencicipi makanan yang dianggap makruh saat puasa.--FOTO PEXELS

 

Puasa batal jika seseorang dengan sengaja memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang yang berujung pada organ dalam, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan. Hal ini mencakup tindakan seperti makan, minum, menghirup obat-obatan, atau memasukkan makanan dan minuman melalui infus. Namun, suntikan yang tidak mengandung nutrisi tidak membatalkan puasa.

 

 

 

2. Muntah dengan Sengaja

 

 

Puasa menjadi batal jika seseorang dengan sengaja memicu muntah. Misalnya, dengan memasukkan jari ke dalam mulut, menekan perut, atau menggunakan cara lain untuk memaksakan muntah. Jika hal ini terjadi, wajib menggantinya (qadha) di lain hari setelah bulan Ramadan. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, puasa tetap sah dan tidak batal.

 

3. Jimak

 

 

Melakukan hubungan jimak atau suami istri saat berpuasa di siang hari bulan Ramadan secara mutlak membatalkan puasa. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian bulan Ramadan dan melatih pengendalian diri. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan memiliki konsekuensi berat.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan