Jangan Keliru soal Makruh dan Pembatal Puasa

CICIPI MAKANAN: Tindakan mencicipi makanan yang dianggap makruh saat puasa.--FOTO PEXELS
Pelaku wajib mengganti puasa yang batal di lain hari dan membayar kafarat dengan urutan pilihan berikut. Pertama, memerdekakan seorang budak (jika memungkinkan). Kedua, jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika masih tidak mampu, memberikan makanan kepada 60 orang miskin.
4. Keluarnya Air Mani secara Sengaja
Mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik melalui masturbasi (onani) atau cara lain, membatalkan puasa. Berbeda dengan mimpi basah yang terjadi di luar kesadaran dan tidak membatalkan puasa. Ejakulasi yang disengaja dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesucian ibadah puasa.
Jika seseorang mengalami mimpi basah, ia tidak perlu mengganti puasanya. Namun, wajib segera mandi junub agar dapat melanjutkan ibadah dalam keadaan suci. Karena itu, menjaga pandangan dan pikiran dari hal-hal yang membangkitkan syahwat sangat penting saat berpuasa.
5. Keluar dari Islam atau Murtad
Pernyataan atau perbuatan yang menyiratkan seseorang keluar dari Islam atau murtad menjadi salah satu penyebab batalnya puasa. Misalnya, seorang muslim ketika berpuasa ia mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dinyatakan batal. (jpc/c1)