UNIOIL
Bawaslu Header

SMAN 2 Bandarlampung Batasi Penggunaan HP

Radar Lampung Baca Koran--

Pendidikan, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, melarang siswa menggunakan telepon seluler (HP) di lingkungan satuan Pendidikan. Kedua, melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon seluler (HP) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Ketiga, setiap hari ketua kelas sebelum memulai proses pembelajaran agar mengumpulkan HP seluruh siswa di kelasnya untuk kemudian diletakkan di ruang TU. Keempat, HP hanya boleh diambil jika pulang sekolah atau ada proses pembelajaran yang mengharuskan menggunakan HP.

Kelima, jika selama proses pemebelajaran berlangsung ada orang tua yang ingin berkomunikasi dengan anaknya, dipersilakan menghubungi wali kelas/guru BK masing-masing. Keenam, aturan pembatasan penggunaan HP ini dimasukkan dalam tata tertib sekolah. Ketujuh, jika ada peserta didik yang melanggar ketentuan ini akan diberi sanksi berupa penambahan poin pelanggaran sebesar 10 poin dan HP akan disita

Kedelapan, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab. (gie/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan