UNIOIL
Bawaslu Header

SMAN 2 Bandarlampung Batasi Penggunaan HP

Radar Lampung Baca Koran--

* Masa Percobaan 3 Bulan ke Depan 

BANDARLAMPUNG - SMAN 2 Bandarlampung mengeluarkan surat edaran pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah. Masa percobaan pemberlakuan pembatasan penggunaan HP di SMAN 2 Bandarlampung berlangsung tiga bulan ke depan, yakni Maret, April, dan Mei 2025.

Kepala SMAN 2 Bandarlampung Sevensari membenarkan hal ini. Ia menyampaikan, surat edaran terkait pembatasan HP di lingkungan satuan pendidikan (sekolah) dilatarbelakangi karena penggunaan HP yang berlebihan berpotensi besar dapat membawa dampak negatif pada proses belajar mengajar dan perkembangan sosial siswa.

’’Proses belajar mengajar pun terkadang terganggu karena ada pengguna HP. Penggunaan HP mengganggu konsentrasi siswa dalam kelas. Banyak siswa terdistraksi oleh notifikasi pesan masuk atau penggunaan media sosial di smartphone mereka,” ucap Sevensari.

Termasuk, kata Sevensari, menyebabkan ketergantungan atau kecanduan pada teknologi yang salah satu akibatnya terganggu kesehatan mental dan fisik siswa. ’’Seperti susah tidur atau tidur larut malam, mengantuk di kelas, dan kurang konsentrasi. Itulah kenapa salah satu kebiasaan anak Indonesia hebat yang digaungkan oleh Kemendikdasmen RI yaitu tidur cepat atau istirahat yang cukup. Banyak keluhan dan laporan orang tua bahwa anak-anaknya menjadi tidur larut malam karena kebanyakan bermain game online dan media sosial,” tambah Sevensari.

BACA JUGA:PT Bukit Asam Ingin Jadi Pelopor Perubahan

Terindikasi kuat juga, kata Sevensari, anak-anak menjadi berpotensi lebih besar melakukan kecurangan (ketidakjujuran) ketika ujian sekolah. ’’Kondisi ini mencederai integritas proses belajar mengajar dan menciptakan lingkungan yang tidak adil dan sehat bagi siswa (ada siswa jujur kalah dengan yang curang),’’ ucapnya.  

Sevesarin juga menyampaikan bahwa terkait perkembangan sosial siswa saat ini, banyak siswa terindikasi kuat lebih tertarik menggunakan HP daripada berinteraksi dengan kawan–kawan sekolahnya. ’’Melemah skill komunikasi dan interaksi sosial masyarakatnya. Itulah kenapa salah satu kebiasaan baik anak Indonesia hebat yang digaungkan oleh Kemendikdasmen RI yaitu aktif bermasyarakat. Termasuk juga harapannya dapat menjaga kedisiplinan dalam penyimpangan perilaku yang tidak sehat.

Karena mengakses konten tidak sepantasnya sesuai usia mereka sehingga bisa membahayakan keselamatan mereka,’’ ungkapnya.

Karena itu, kata Sevensari, SMAN 2 Bandarlampung  menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung memberlakukan pembatasan penggunaan HP. ’’Ini msh uji coba sampai 3 bulan ke depan. Setelah itu akan dievaluasi. Bila berhasil, maka edaran akan diberlakukan secara efektif sejak evaluasi terakhir,” ucapnya.

BACA JUGA:Wahana Gelar Scoopy Girls Time

Sevensari mengatakan, pemberlakukan pembatasan penggunaan HP ini untuk siswa dan guru. ’’Kecuali jika guru dalam proses pembelajaran membutuhkan media sebagai penunjang pembelajaran,’’ tegasnya. 

Sebagai informasi, Surat Edaran SMAN 2 Bandarlampung Nomor: 421.3/106/V.01/SMAN2/2025 dengan surat dikeluarkan pada 3 Maret 2025 tentang Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Handphone di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Adapun surat edaran tersebut berisikan sebagai berikut. Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Nomor: 800/646/V.01/DP.2/2025 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkunagn Satuan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan