Burung Kicau Paling Banyak Diselundupkan

-grafis edwin/rlmg-
BACA JUGA:Murah Meriah, Berikut 8 Pilihan Makanan Aman untuk Penderita Usus Buntu
“Kami ingin memberikan efek jera bagi pelaku perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, serta mencegah terjadinya kembali kasus serupa,” tutupnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan perdagangan ilegal satwa liar di Lampung dapat ditekan dan ekosistem alam tetap terjaga.
Sementara, Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, menjelaskan dari berbagai tindakan penggagalan penyelundupan burung liar tersebut, di dalamnya terdapat sejumlah satwa yang dilindungi seperti, cucok hijau mini, cucok hijau, cucok ranting, cucok biru, kinoi, srindit, bete dan beo.
“Satwa yang dilindungi yang paling banyak yakni cucok mini hijau,” kata dia.
BACA JUGA:Berbahaya bagi Ginjal, Perhatikan 8 Tanda Kelebihan Natrium pada Tubuh
Lebih lanjut, Donni menuturan bahwa berdasarkan keterangan para sopir yang membawa satwa liar tersebut, mereka mengambil barang dari daerah-daerah seperti di Kota Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara.
“Ya, selanjutnya ada juga yang dari luar Lampung seperti daerah Palembang Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Bengkulu, Pekan Baru, dan Mandailing Natal,” ujarnya.
Dia pun mengajak semua pihak agar dapat meningkatkan kesadaran terkait isu perdagangan satwa liar, selain itu melakukan pengawasan dan penguatan preventif dari hulu baik dari Karantina Pertanian, Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemerhati satwa liar khususnya burung.
“Hal ini diperlukan sebab lalulintas penyelundupan satwa liar terus meningkat, dengan berbagai modus operandi sehingga pengawasan dan penguatan preventif diperlukan,” pungkasnya. (gar/yud)